Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2018/PN Srg PT. PUTRI PENTI SEJAHTERA BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN Cq. KEPALA BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2018/PN Srg
Tanggal Surat Rabu, 14 Feb. 2018
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2018/PN Srg
Pemohon
NoNama
1PT. PUTRI PENTI SEJAHTERA
Termohon
NoNama
1BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN Cq. KEPALA BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.    Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan TERMOHON atas Perusahaan PEMOHON adalah tidak sah;
3.    Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang dimikili PEMOHON tidak sah sesuai pasal 38 jo pasal jo pasal 39 ayat (1) KUHAP
4.    Menghukum TERMOHON untuk mengembalikan barang yang telah dilakukan penyitaan oleh TERMOHON kepada PEMOHON berupa :

          

No. Nama Produk Jumlah  Keterangan
1 produk Jadi AMDK Merk PESTI  1525 Dus @48 Cup Air minum dalam kemasan
2. Tutup Cup (roll besar) 47 Roll  Kemasan
3. Tutup Cup (roll kecil) 10 Roll  Kemasan
4. Kemasan Karton (Penti) 405 ikat  Kemasan
5.  Kemasan Cup (Penti) 3 karton  Kemasan
6. Kemasan Cup (Pesti) 736 ikat Kemasan
7. Filter Air 2 unit Alat Produksi
8. Wonder Ultraviolet Water Sterilizer  1 unit   Alat Produksi
9. Buku Catatan Produksi dan Penjualan  3 buku Dokumen
10. Nota Penjualan 2 buku  Dokumen

     

5.    Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada TERMOHON

 

Pihak Dipublikasikan Ya