Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN SRG Syamsul bahri,SH Yayasan granada alhikmah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN SRG
Tanggal Surat Rabu, 05 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugutan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kekurangan upah Penggugat  yaitu perbulan Rp. 142.057,- (seratus empat puluh dua ribu lima puluh tujuh rupiah), sebanyak 2 (dua) bulan, yaitu bulan Januari dan Februari pada tahun 2023, yaitu sejumlah Rp 284.114,- (Dua ratus delapan puluh empat ribu seratus empat belas rupiah);
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kekurangan Hak Pesangon Pensiun Penggugat yaitu uang pesangon, uang masa kerja dan uang penggantian hak kepada Penggugat, sesuai berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, sesuai perhitungan pada posita  nomor 18 (delapan belas) yaitu sebesar Rp 91.283.467,- (Sembilan puluh satu juta dua ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan hari Tua (HJT) Penggugat sebesar Rp 41.358.971,22 (Empat puluh satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh satu, koma dua puluh dua);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan isi putusan ini dengan baik sejak putusan ini dibacakan;

 

  1. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu, miskipun ada upaya hukum kasasi (Uitvoerbar bij vorraad);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara A Quo.

 

  •  

Bilamana Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya dalam peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak