Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
16/Pid.Pra/2023/PN SRG | SANAJAYA | KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BANTEN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Des. 2023 |
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara | 16/Pid.Pra/2023/PN SRG |
Tanggal Surat | Senin, 18 Des. 2023 |
Nomor Surat | - |
Pemohon | |
Termohon | |
Kuasa Hukum Termohon | |
Petitum Permohonan | PETITUM : 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pengembilan keputusan oleh Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka atau tidak sh karena tidak dilaksanakan berdasarkan hukum sebagaimana diatur dalam kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana KUHAP; 3. Menyatakan SURAT PERINTAH PENYIDIKAN Nomor : Surat Sp.Sidik/143.a/XI/2023/Ditkrimum, tanggal 13 Mare 2023 atas LAPORAN POLISI Nomor : LP-B/67/III/2023/SPKT/POLDA BANTEN, tanggal 14 Maret 2023 terkait dugaan Tindak Pidana barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang/barang dan atau perusakan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan mengikat : PERINTAH; 4. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah; 5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON; 6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |