Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
292/Pid.Sus/2024/PN SRG FITRIAH, S.H. TEDI WAHYUDI Bin RIPTO TRI SURYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 292/Pid.Sus/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1130/M.6.10/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

---- Bahwa Terdakwa TEDI WAHYUDI Bin RIPTO TRI SURYANTO, pada hari Senin  tanggal 01 April 2024 sekira jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan Cikande Permai Desa Cikande Permai Kec. Cikande Kab. Serang, telah melakukan Tindak pidana tanpa hak memasukan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata penikam atau penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa pulang dari tempat kerja kemudian Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yang bernama YANA untuk menjemput Terdakwa kemudian  YANA berkata bahwa RIZKI dan JOHDI yang akan menjeput Terdakwa, sekira pukul 01.00 Wib RIZKI dan  JOHDI datang menjemput Terdakwa setelah itu RIZKI langsung menanyakan kepada Terdakwa “BR punya FIKIH alias PIKONG  masih ada ga” kemudian Terdakwa menjawab “masih ada, kenapa?”  RIZKI bertanya “Terdakwa janjian mau berantem, ayo ambil dulu BRnya” setelah itu Terdakwa berboncengan bertiga menuju ke rumah Terdakwa untuk mengambil BR milik FIKIH alias PIKONG    berupa 1 (satu) bilah celurit bergagang kayu warna Coklat dan sarung celurit berwarna coklat dengan panjang + 40 (Empat puluh) Centi meter, kemudian setelah mengambil 1 (satu) bilah celurit bergagang kayu warna Coklat dan sarung celurit berwarna coklat dengan panjang + 40 (Tiga puluh) Centi meter tersebut, Terdakwa pergi ke lokasi janjian dengan orang yang mengajak RIZKI berantem, setelah sampai di pinggir jalan Perumahan Cikande permai desa cikande permai kecamatan cikande kabupaten serang , RIZKI alias WAU langsung menghubungi orang yang mengajaknya berantem tersebut, namun orang tersebut selalu menolak telepon dari RIZKI alias WAU. Selanjutnya Saksi DITTEKASI JABANG SAPUTRA, Saksi REZA ALFIAN, Saksi RANGGA YUDA (Ketiganya Anggota Polisi) pada saat Para saksi dan tim patroli sedang melakukan patroli di jalan Perumahan cikande permai Kec.Cikande Kab.Serang, menghampiri 3 orang remaja yg mencurigakan berada di pinggir jalan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap 3 (tiga) orang tersebut dan 2 (dua) orang diantaranya menyimpan 2 (dua) bilah senjata tajam berjenis cerulit bergagang kayu didalam selipan celana depannya masing masing, dan kedua orang tersebut bernama anak  MUHAMAD RIJKI dan Terdakwa TEDI WAHYUDI, kemudian Terdakwa beserta Anak MUHAMAD RIJKI berikut barang bukti dibawa ke kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna Coklat dan sarung celurit berwarna coklat dengan panjang + 40 (Empat puluh) Centi meter tersebut bukan merupakan benda pusaka serta tiak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) UURI No.12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya