Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
287/Pid.Sus/2024/PN SRG | SELAMET, SH. | HENDRI R Bin Alm. LILI S | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 287/Pid.Sus/2024/PN SRG |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Apr. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1181/M.6.10/Enz.2/04/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Pertama Bahwa ia terdakwa Hendri R Bin Alm Lili. S pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira jam 05.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Kampung Cisaat MTS Rt/Rw.004/002 Desa Cipayung Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum dimana Pengadilan negeri Serang berwenang mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram; perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari Selasa tangal 23 Januari 2024 sekira jam 09.00 wib ketika terdakwa berada dirumah dihubungi Aldi Gendut (belum tertangkap/DPO) via telepon bermaksud akan menitipkan narkotika jenis sabu dan agar membantunya untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa langsung menyetujuinya; kemudian sekira jam 12.00 wib Aldi meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut di dalam bungkus sukro yang disimpan dibawah warung kosong yang berada dipingir jalan daerah kalideres; kemudian terdakwa langsung berangkat untuk menagmbil narkotika jenis sabu tersebut dan setelah narkotika jenis sabu tersebut terdakwa ambil terdakwa langsung pulang kerumah, setibanya dirumah 1 (satu) bungkus besar ditimbang dengan berat kurang lebih 10 gram; kemudian terdakwa bagi menjadi 7 (tujuh) belas bungkus ukuran sedang dan 7 (tujuh) belas bungkus ukuran kecil dan sisanya masih didalam 1 (satu) bungkus; pada hari Kamis 25 Januari 2024 sekira 20.00 wib terdakwa menyimpan sisa 1 (satu) bungkus palstik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu di pingir jalan daerah padarincang yang tidak jauh dari rumah; kemudian pada hari jum’at 26 Januari 2024 sekira 19.00 wib terdakwa kembali menyimpan di sepanjang jalan padarincang sebanyak 1 (satu) bungkus ukuran sedang dan 2 (dua) bungkus ukuran kecil dan sisanya sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang berisikan kristal warna putih isi narkotika jenis sabu, 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran sedang narkotika jenis sabu, 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbanagan digital, 2 (dua) pak plastik klip bening ukuran besar, 1 (satu) pak plastik klip bening ukuran sedang terdakwa simpan didalam dompet warna kuning kemudian terdakwa simpan dibawah rak piring dapur rumah; pada hari sabtu tanggal 27 januari 2024 sekira jam 05.00 wib Terdakwa ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Serang Kota dan dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu, 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu , 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbanagan digital, 2 (dua) pak plastik klip bening ukuran besar, 1 (satu) pak plastik klip bening ukuran sedang didalam dompet warna kuning yang berada dibawah rak piring dapur rumah, kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor sat narkoba polres kota serang kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : PL78FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 13 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo, bahwa barang bukti berupa :
Kesimpulan hasil pemeriksaan Adalah benar (+) Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; -------- Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Atau Kedua ------- Bahwa ia terdakwa Hendri R Bin Alm Lili. S pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira jam 05.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Kampung Cisaat MTS Rt/Rw.004/002 Desa Cipayung Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum dimana Pengadilan negeri Serang berwenang mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram; perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari Selasa tangal 23 Januari 2024 sekira jam 09.00 wib ketika terdakwa berada dirumah dihubungi Aldi Gendut (belum tertangkap/DPO) via telepon bermaksud akan menitipkan narkotika jenis sabu dan agar membantunya untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa langsung menyetujuinya; kemudian sekira jam 12.00 wib Aldi meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut di dalam bungkus sukro yang disimpan dibawah warung kosong yang berada dipingir jalan daerah kalideres; kemudian terdakwa langsung berangkat untuk menagmbil narkotika jenis sabu tersebut dan setelah narkotika jenis sabu tersebut terdakwa ambil terdakwa langsung pulang kerumah, setibanya dirumah 1 (satu) bungkus besar ditimbang dengan berat kurang lebih 10 gram; kemudian terdakwa bagi menjadi 7 (tujuh) belas bungkus ukuran sedang dan 7 (tujuh) belas bungkus ukuran kecil dan sisanya masih didalam 1 (satu) bungkus; pada hari Kamis 25 Januari 2024 sekira 20.00 wib terdakwa menyimpan sisa 1 (satu) bungkus palstik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu di pingir jalan daerah padarincang yang tidak jauh dari rumah; kemudian pada hari jum’at 26 Januari 2024 sekira 19.00 wib terdakwa kembali menyimpan di sepanjang jalan padarincang sebanyak 1 (satu) bungkus ukuran sedang dan 2 (dua) bungkus ukuran kecil dan sisanya sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang berisikan kristal warna putih isi narkotika jenis sabu, 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran sedang narkotika jenis sabu, 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbanagan digital, 2 (dua) pak plastik klip bening ukuran besar, 1 (satu) pak plastik klip bening ukuran sedang terdakwa simpan didalam dompet warna kuning kemudian terdakwa simpan dibawah rak piring dapur rumah; pada hari sabtu tanggal 27 januari 2024 sekira jam 05.00 wib Terdakwa ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Serang Kota dan dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu, 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu , 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbanagan digital, 2 (dua) pak plastik klip bening ukuran besar, 1 (satu) pak plastik klip bening ukuran sedang didalam dompet warna kuning yang berada dibawah rak piring dapur rumah, kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor sat narkoba polres kota serang kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : PL78FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 13 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo, bahwa barang bukti berupa :
Kesimpulan hasil pemeriksaan Adalah benar (+) Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-------- Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |