Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
257/Pid.B/2024/PN SRG RANI FITRIA, SH. JAWAHIR Alias JAJA bin TB AHMAD BOGAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 257/Pid.B/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-928/M.6.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

-------- Bahwa Terdakwa JAWAHIR Alias JAJA Bin TB AHMAD BOGAWI bersama-sama dengan Saksi TB AHMAD SIDKON (yang sudah di putus dengan Putusan Nomor 78/Pid.B/2023/PN.Srg) pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2021, bertempat di rumah Saksi TB ANA SUPRIATNA di Griya Serang Blok V1 / 12 Rt 002 Rw 010 Kelurahan Cipocok Jaya Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “bersama-sama dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari dan tanggal lupa pada bulan Oktober 2021 Terdakwa mengajak Saksi TB AHMAD SIDKON untuk menggadaikan tanah milik orang lain dengan cara Terdakwa meminta Saksi TB AHMAD SIDKON untuk mengakui memiliki tanah sesuai dengan SPPT Nomor: 3673.060.004.015.0403.0 atas nama H SAMAUN dengan luas 3.437 M2 yang terletak di Kp Kelapa Rt 006 Rw 002 Bendungan Kasemen Kota Serang, setelah itu Terdakwa juga meminta kepada Saksi TB AHMAD SIDKON untuk berdiri diatas sawah milik orang lain sambil pura-pura menunjuk sesuatu dengan tujuan agar Terdakwa mengambil foto Saksi TB AHMAD SIDKON di sawah tersebut, lalu Terdakwa juga memfoto sebidang tanah sawah yang ditunjuk oleh Saksi TB AHMAD SIDKON tersebut. Setelah itu Terdakwa mengirim Foto SPPT atas nama H SAMAUN dengan luas 3.437 M2, foto Saksi TB AHMAD SIDKON yang sedang berdiri diatas sawah, dan foto sebidang tanah kepada Saksi TB ANA SUPRIATNA melalui Whatsapp menawarkan kepada Saksi TB ANA SUPRIATNA untuk menerima gadai. Kemudian Saksi TB ANA SUPRIATNA menyuruh Terdakwa dan Saksi TB AHMAD SIDKON untuk datang ke rumahnya, lalu pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa dan Saksi TB AHMAD SIDKON sampai di rumah Saksi TB ANA SUPRIATNA di Griya Serang Blok V1 / 12 Rt 002 Rw 010 Kelurahan Cipocok Jaya Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang. Setelah itu Terdakwa menjelaskan kepada Saksi TB ANA SUPRIATNA bahwa Saksi TB AHMAD SIDKON inilah yang memiliki tanah tersebut dan berencana akan menggadaikannya. Kemudian setelah Saksi TB ANA SUPRIATNA mempercayainya terjadilah transaksi gadai tersebut sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dengan jangka waktu selama 3 (tiga) tahun yang mana Saksi TB ANA SUPRIATNA menyuruh Terdakwa untuk menggarap sawah tersebut dengan kesepakatan hasil panen dari sawah tersebut akan dibagi dua antara Saksi TB ANA SUPRIATNA dengan Terdakwa, setelah semua pihak sepakat kemudian Saksi TB AHMAD SIDKON menandatangani kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan juga dibuatkan surat perjanjian gadai. Bahwa setelah itu Terdakwa dan Saksi TB AHMAD SIDKON pulang. Bahwa uang sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) tersebut diberikan kepada Saksi TB AHMAD SIDKON sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dan sisanya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dipegang oleh Terdakwa. Bahwa Terdakwa sempat memberikan 2 (dua) kali hasil panen kepada Saksi TB ANA SUPRIATNA kurang lebih sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut Terdakwa ambil dari uang gadai yang diberikan oleh Saksi TB ANA SUPRIATNA;
  • Bahwa tanah sawah berdasarkan SPPT Nomor: 3673.060.004.015.0403.0 atas nama H SAMAUN dengan luas 3.437 M2 yang terletak di Kp Kelapa Rt 006 Rw 002 Bendungan Kasemen Kota Serang adalah milik Saksi H. Hasuri Bin H Hamzah yang dibeli dari Saksi Marhum pada tahun 2018 dan sudah dibalik naman tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor:124:2018 yang dikeluarkan dari Kecamatan Kasemen Kota Serang SK Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomo: 23/Kep-36.300/X/2014 tanggal 01 Oktober 2014. Bahwa tanah tersebut tidak pernah Saksi H. Hasuri Bin H Hamzah gadaikan atau memberikan izin kepada Terdakwa untuk menggadaikan.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi TB AHMAD SIDKON tersebut Saksi TB ANA SUPRIATNA mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa JAWAHIR Alias JAJA Bin TB AHMAD BOGAWI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana . ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya