Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN SRG PT BPR LAMBANG GANDA 1.HAYDIR ALI
2.Masliyah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN SRG
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 29.461.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharganya Surat Perjanjian Kredit No. 0621/BPRLG/07/2021 tertanggal 23 JULI  2021.
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah Wanprestasi kepada penggugat;
  4. Menghukum tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga) kepada Penggugat:                               Rp. 29.461.000,- (Dua Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Enam Puluh satu Ribu Rupiah).
  5. Biaya Tambahan seperti biaya administrasi keterlambatan yang harus dibayarkan oleh tergugat I dan II sebesar Rp. 59.540.450,- (Lima Puluh Sembila JutaLima Ratus Empat Puluh Empat Ratus Lima Puluh Rupiah).
  6. Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) dan biaya keterlambatan kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti surat AKTA HIBAH No.116/2021 AJB Seluas 81m atas nama masliyah Alamat kp citawa ds kibin kec kibin Kota. Serang – Banten. Yang dijaminkan  kepada penggugat dilelang dengan perantara  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman atau kredit tergugat kepada penggugat.
  7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak