Petitum |
DALAM POKOK PROVISI :---------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi dari Para Terlawan
DALAM POKOK PERKARA:-------------------------------------------------------------------------
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;--
- Memutuskan dan Menyatakan Gugatan Perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan ;------------------------------------------------------------------------------------------
- Memutuskan dan Menyatakan hubungan hukum antara Pelawan dengan Para Terlawan telah berakhir dengan segala akibat hukumnya terhitung sejak tanggal 31 Maret 2021 sebagaimana Surat Nomor ; 567/0667/HI, Perihal ; Anjuran, yang diterbitkan oleh Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten serang, Juni 2021 ;--------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Pembayaran Upah Kepada Para Terlawan bersandar kepada pembayaran gaji yang belum dibayarkan oleh Pelawan yaitu periode bulan Februari 2021 dan Maret 2021, Serta memberikan perhitungan kompensasi sesuai dengan Surat Nomor ; 567/0667/HI, Perihal ; Anjuran, yang diterbitkan oleh Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten serang, Juni 2021 ;------------------------------------------------------------------------------------------------
- Memutuskan dan Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang tanggal 16 September 2022 Nomor : 41/Pdt.Sus-PHI/EKS/2022/PN.Srg Jo Putusan Nomor ; 143/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Srg, tanggal 4 April 2022 untuk dinyatakan dibatalkan atau setidak-tidaknya ditangguhkan dan/atau ditunda sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet banding maupun kasasi :-----------
- Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo ;------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara aquo secara tanggung renteng ;--------------------------------------------------------------------------------
|