Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
294/Pid.B/2024/PN SRG RM. YUDHA PRATAMA, SH. ARIS MAHMUDI Bin MANSUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 294/Pid.B/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1139/M.6.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ARIS MAHMUDI Bin MANSUR pada hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 14.49 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Belian Dunia Abadi yang beralamat di Jalan Letjen Suprapto No. 65 RT.008 RW/004 Kelurahan Ramanuju Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada sekira bulan Juli 2023 saat Terdakwa membutuhkan uang untuk membayar hutang, Terdakwa membuat Purchase Order (PO) palsu PT. Krakatau Posco Nomor 68996 tanggal 12 Juli 2023 Buyer INDRI ASTRIA, dengan menggunakan alat berupa Komputer PC dan printer Epson T10 warna Hitam bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Perum BBS II Jalan Sakura No. 01 RT.006 RW.008 Kelurahan Ciwedus Kecamatan Cilegon Kota Cilegon. Purchase Order (PO) palsu PT. Krakatau Posco Nomor 68996 tersebut digunakan Terdakwa untuk meyakinkan SARIP HIDAYATULLAH Bin H. ABDUL MUKTI agar menyerahkan sejumlah uang.

Bahwa Purchase Order (PO) PT. Krakatau Posco Nomor 68996 tanggal 12 Juli 2023 Buyer INDRI ASTRIA yang dibuat oleh Terdakwa tersebut tidak valid dan tidak terdaftar dalam  Purchase Order (PO) yang dikeluarkan oleh PT. Krakatau Posco setelah saksi SARIP mengkonfirmasi kepada pihak PT. Krakatau Posco melalui saksi INDRI ASTRIA anak dari EDI PINUJU HUSYERIE.

Pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa datang ke Kantor PT. Berlian Dunia Abadi yang beralamat di Jalan Letjen Suprapto No. 65 RT.008 RW/004 Kelurahan Ramanuju Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon untuk bertemu dengan saksi SARIP HIDAYATULLAH Bin H. ABDUL MUKTI dengan maksud menawarkan proyek pekerjaan dengan membawa Purchase Order (PO) PT. Krakatau Posco Nomor 68996 tanggal 12 Juli 2023 Buyer INDRI ASTRIA yang sudah Terdakwa buat sebelumnya. Terdakwa berkata kepada saksi SARIP HIDAYATULLAH, “ SAYA BUTUH MODAL, KEUNTUNGANNYA Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) NANTI KITA BAGI DUA, FROFIT DAN MODAL AKAN SAYA KEMBALIKAN DALAM SATU SETENGAH BULAN”. Lalu Saksi SARIP percaya terhadap Terdakwa.

Kemudian pada hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 14.49 WIB saksi SARIP HIDAYATULLAH mengirimkan uang sejumlah Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima Juta rupiah) melalui Internet Banking dari rekening Perusahaan a.n BERLIAN DUNIA ABADI  No. Rekening 1630005495703 Bank Mandiri ke rekening milik Terdakwa a.n ARIS MAHMUDI No. Rekening 1630006966330 Bank Mandiri dan diterima oleh Terdakwa.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 Terdakwa datang ke Kantor PT. Belian Dunia Abadi yang beralamat di Jalan Letjen Suprapto No. 65 RT.008 RW/004 Kelurahan Ramanuju Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon untuk bertemu dengan saksi SARIP, lalu Terdakwa berkata “PAK SARIP SAYA BUTUH TAMBAHAN MODAL SEBESAR Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) SAYA BERJANJI AKAN MENGEMBALIKAN UANG TERSEBUT SEMINGGU KEMUDIAN TANGGAL 13 SEPTEMBER 2023”, lalu saksi SARIP kembali mengirimkan uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) melalui Internet Banking dari rekening Perusahaan a.n BERLIAN DUNIA ABADI  No. Rekening 1630005495703 Bank Mandiri ke rekening milik Terdakwa a.n ARIS MAHMUDI No. Rekening 1630006966330 Bank Mandiri dan diterima oleh Terdakwa.

Kemudian sekira akhir bulan September 2023 saksi SARIP HIDAYATULLAH menagih sejumlah uang modal dan keuntungan yang dijanjikan oleh Terdakwa tersebut diatas, namun Terdakwa selalu beralasan dan menghindar dari saksi SARIP, sehingga tidak ada pembayaran yang dilakukan Terdakwa kepada saksi SARIP HIDAYATULLAH. Atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi SARIP HIDAYATULLAH mengalami kerugian sejumlah Rp. 265.000.000,- (dua ratus enam puluh lima juta rupiah).

Bahwa alasan Terdakwa membuat Purchase Order (PO) PT. Krakatau Posco Nomor 68996 tanggal 12 Juli 2023 Buyer INDRI ASTRIA palsu tersebut untuk meyakinkan saksi SARIP HIDAYATULLAH untuk menyerahkan sejumlah uang untuk modal, yang akan Terdakwa pergunakan untuk membayar hutang Terdakwa bukan untuk pekerjaan yang disampaikan kepada saksi SARIP HIDAYATULLAH.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya