- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar
- Menyatakan Tanah dan Bangunan objek Perlawanan dalam perkara ini seluas kurang lebih 107 M2 sebagaimana tercatat dalam sertifikat Hak Milik Nomor:1528 atas nama Ny/Hj. Hudoifah yang terletak di kelurahan Serang kecamatan Serang Kota Serang dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Jalan Raya Lingkar Selatan
- Sebelah Timur : Tanah Milik Tika Wartika
- Sebelah Selatan : Tanah Komplek/Kavling PU
- Sebelah Barat : Tanah Milik Kasino
Adalah tanah milik Pelawan.
- Menyatakaan Pembayaran uang pada tanggal 21 Maret 2022 dari Pelawan Kepada Terlawan sejumlah Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) adalah Pembayaran yang sah atas sebidang tanah seluas kurang lebih 107 M2 yang merupakan bagian dari objek eksekusi, yang terletak di Kelurahan Serang Kecamatan Serang Kota Serang.
- Menyatakan mencabut sita jaminan (Conservatoir Beslag) Perkara Nomor 121/Pdt.G/2019/PN.Srg yang telah didaftarkan pada Turut Terlawan.
- Menyatakan Pelaksanaan eksekusi Pengosongan atas sebidang tanah seluas kurang lebih 107 M2 yang merupakan sebagian dari sisa tanah seluas 309 M2 milik Terlawan berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor: 202/Serang yang terletak di Blok Ciracas Lor dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Dahulu tanah Maman Rizal
sekarang jalan Lingkar Selatan
- Sebelah Timur : Tanah Sumarna
- Sebelah Selatan : Jalan Komplek PU/Gang
- Sebelah Barat : Yang dikuasai Kasino
Tidak dapat di laksanakan (non executable).
- Menghukum Turut Terlawan untuk taat dan tunduk terhadap Putusan.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Subsidair:
Dalam hal Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |