Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G.S/2023/PN SRG HJ. ENDANG SRI WAHYUNI, S.PD PUTRA RAMADHAN G Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 56/Pdt.G.S/2023/PN SRG
Tanggal Surat Senin, 06 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SHANTY WILDHANIYAH, SH.HJ. ENDANG SRI WAHYUNI, S.PD
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Penggugat mohon kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Serang / Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan memberikan putusan yang adil dengan memutuskannya sebagai berikut :

 

PRIMAIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah Surat Perjanjian Penitipan Uang tertanggal 01 Maret 2022 antara Penggugat dan Tergugat.
  3. Menyatakan  Surat Pernyataan Tergugat tertanggal 15 Februari 2023 adalah suatu bentuk perjanjian yang sah dan mengikat.
  4. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Surat Pernyataan Tergugat tertanggal 15 Februari 2023 adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji).
  5. Menghukum Tergugat membayar sisa pengembalian uang kepada Penggugat sebesar Rp.150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah) secara tunai.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulannya sebagaimana suku bunga simpanan yang berlaku umum pada Bank, tehitung sejak hari dan tanggal jatuh tempo pengembalian sisa uang yakni sejak bulan Maret 2023 sampai gugatan ini mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dan semua sisa pengembalian uang dibayar lunas.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000.,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini.
  8. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

 

      Apabila Pengadilan  berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak