Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2023/PN Srg PIPIK ARRIFAI 1.NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ PRESIDEN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2.KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
3.KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH BANTEN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2023/PN Srg
Tanggal Surat Jumat, 17 Mar. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan Termohon III yang menetapkan LAURA AGUSTINI sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan  dalam Dugaan Tindak Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan atau tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHPidana oleh Penyidik Reskrimsus (Ic. Termohon III) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan  a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon III yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri LAURA AGUSTINI  oleh TERMOHON  III;

4. Memerintahkan kepada Termohon III untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada LAURA AGUSTINI (Ic. Tersangka);

5. Memulihkan hak LAURA AGUSTINI dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

6. Menyatakan Termohon II tidak melakukan Pengawasan Melekat sebagaimana dimaksud Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Melekat dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

7. Menghukum Termohon III untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya