Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
233/Pdt.P/2024/PN SRG Ali Hasan Bin Maryani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 233/Pdt.P/2024/PN SRG
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini Pemohon mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang Cq. Majelis Hakim berkenan kiranya mempertimbangkan dalil-dalil Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:

 

Primer:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan Perbaikan pada Akta Kelahiran Anak Pemohon yang sebelumya bernama Ari Maulana Lahir di Serang, 22 Januari 2006 anak Kedua dari Pasangan Aliasan dan Muhayah dirubah menjadi Ari Maulana Lahir di Serang, 22 Januari 2006 anak Kedua dari Pasangan Ali Hasan dan Muhayah;
  3. Memerintahkan pada Pemohon untuk melaporkan Perubahan Nama Orang Tua pada Akta Kelahiran Anak Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang, Provinsi Banten dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang untuk mengeluarkan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang baru;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini;

 

Subsider:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Serang berpendapat lain, mohon memberikan penetapan yang lain menurut kebijakan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Serang;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak