Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Sus-PHI/2024/PN SRG Budiyanto PT.Prima Usaha Era Mandiri A&W Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2024/PN SRG
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yoni Apriyanto,SH.Budiyanto
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

DALAM PROVISI:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah yang belum dibayarkan kepada Penggugat sejumlah  Rp. 38.847.186,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu seratus delapan puluh enam rupiah) sekalipun masih ada upaya hukum kasasi;

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah yang belum dibayarkan kepada Penggugat;
  4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk membayar Uang Pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti Hak kepada Penggugat sejumlah  Rp.94.312.334,- (Sembilan puluh empat juta tiga ratus dua belas ribu tiga ratus tiga puluh empat rupah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa atau Dwangsom sebesar Rp.1.000.000/hari apa bila lalai dalam menjalankan putusan.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak