Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Sus-PHI/2024/PN SRG Rasoki Huddin HSB, DKK PT. TRANSPORTASI NUSANTARA INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-PHI/2024/PN SRG
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gerardus Gendril, S.H, DKKRasoki Huddin HSB, DKK
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT Dalam Provisi seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT terbukti tidak melakukan pembayaran Kompensasi sesuai dengan surat edaran yang telah disepakati oleh PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk Membayarkan Kompensasi akibat Pemutusan Hubungan Kerja kepada PARA PENGGUGAT. Dengan perincian Penggugat sebagai berikut :

 

  •  
  •  

Masa Kerja

Upah Minimum Regional

  •  
  1.  

Yoni Kusmawan

10 Tahun

Rp. 4.670.791,-

  • Upah Pesangon : 2 x 9 Bln Upah
  • Uang Penghargaan Masa Kerja : 2 x 4 Bln Upah

Total : Rp. 121.440.566,-

  1.  

Rasoki Hudin

16 Tahun

Rp. 4.670.791,-

  • Upah Pesangon : 2 x 9 Bln Upah
  • Uang Penghargaan Masa Kerja : 2 x 6 Bln Upah
  • Total : Rp. 140.123.730,-

 

Upah Terhutang : Rp.11.949.500,-

Kompensasi Upah : Rp. 2.212.500,-

THR : Rp. 1.598.000,-

Pengembalian Jamsostek : Rp. 1.475.000,-

 

Total : 157.358.730,-

  1.  
  •  

17 Tahun

Rp. 4.670.791,-

  • Upah Pesangon : 2 x 9 Bln Upah
  • Uang Penghargaan Masa Kerja : 2 x 6 Bln Upah
  • Total : Rp. 140.123.730,-

 

Upah Terhutang : Rp.11.769.500,-

Kompensasi Upah : Rp. 2.212.500,-

THR : Rp. 1.598.000,-

Pengembalian Jamsostek : Rp. 1.475.000,-

 

Total : 157.358.730,-

  1.  

Hery Hariyadi

13 Tahun

Rp. 4.670.791,-

  • Upah Pesangon : 2 x 9 Bln Upah
  • Uang Penghargaan Masa Kerja : 2 x 5 Bln Upah
  • Total : Rp. 140.123.730,-

 

Upah Terhutang : Rp.11.588.000,-

Kompensasi Upah : Rp. 2.062.500,-

THR : Rp. 1.490.000,-

Pengembalian Jamsostek : Rp. 1.375.000,-

 

Total : 147.297.648,-

 

 

 

 

GRAND TOTAL :

Rp. 583.275.674,-

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;

 

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Berpendapat Lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak