Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
93/Pdt.Bth/2021/PN Srg PT. The New Asia Industrial Estate 1.IR. ONG ONGGO TJANDRA SETIAWAN
2.PT. Pancatama Gotong Royong
3.LILI SUTARJO
4.GUNAWAN SUTARJO
5.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 93/Pdt.Bth/2021/PN Srg
Tanggal Surat Rabu, 04 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. The New Asia Industrial Estate
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jona Lely Isabella, S.H.PT. The New Asia Industrial Estate
Tergugat
NoNama
1IR. ONG ONGGO TJANDRA SETIAWAN
2PT. Pancatama Gotong Royong
3LILI SUTARJO
4GUNAWAN SUTARJO
5KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian dalam gugatan diatas, maka Pembantah mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :

 

Dalam Pokok Perkara:

 

  1. Menerima dan mengabulkan Bantahan Pihak Perkara Terhadap Eksekusi Lelang  (penjulan di muka umum ) yang diajukan Pembantah untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik;

 

  1. Menyatakan tidak dapat dilaksanakan eksekusi Lelang  berdasarkan Perkara Eksekusi No. No.32/Eks/2018/PN.Jkt.Utr. Jo. No. 516/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Utr Jo. No.217/PDT/2016/PT.DKI  Jo.  No.3077 K/PDT/2017  terhadap bidang-bidang tanah milik Pembantah yaitu :
  1. Sebagian tanah HGB No. 29/NAMBO UDIK dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.24.09.01.28 seluas 11.402 M2 tercatat atas nama PT The New Asia Industrial Estate sebagaimana yang diuraikan dalam surat ukur/peta tanggal 21 Juli 1998 Nomor 28, terletak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten;
  2. Sebagian tanah HGB No. 29/NAMBO UDIK seluas 322 M2 tercatat atas nama PT The New Asia Industrial Estate sebagaimana yang diuraikan dalam surat ukur/peta tanggal 21 Juli 1998 Nomor 28, terletak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten;
  3. Sebagian tanah HGB No. 32/NAMBO UDIK, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.24.09.01.31 seluas 3.721 M2 tercatat atas nama PT The New Asia Industrial Estate sebagaimana yang diuraikan dalam surat ukur/peta tanggal 21 Juli 1998 Nomor 28, terletak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten;
  4. Sebagian tanah HGB No. 33/NAMBO UDIK, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.24.09.01.32 seluas 1.552 M2 tercatat atas nama PT The New Asia Industrial Estate sebagaimana yang diuraikan dalam surat ukur/peta tanggal 21 Juli 1998 Nomor 32, terletak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten;
  5. Sebagian tanah HGB No. 40/NAMBO UDIK, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.24.09.01.40 seluas 793 M2 tercatat atas nama PT The New Asia Industrial Estate sebagaimana yang diuraikan dalam surat ukur/peta tanggal 23 September 1998 Nomor 40, terletak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten;
  6. Sebagian tanah HGB No. 51/NAMBO UDIK, seluas 300 M2 tercatat atas nama PT The New Asia Industrial Estate, terletak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten;
  7. Sebagian tanah HGB No. 52/NAMBO UDIK, seluas 1.828 M2 tercatat atas nama PT The New Asia Industrial Estate sebagaimana yang diuraikan dalam surat ukur/peta tanggal 21 Juli 1998 Nomor 28, terletak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten;
  8. Sebagian tanah HGB No. 52/NAMBO UDIK, seluas 143 M2 tercatat atas nama PT The New Asia Industrial Estate, terletak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten;
  9. Sebagian tanah HGB No. 141/NAMBO UDIK, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.24.09.01.141 seluas 1.993 M2 tercatat atas nama PT The New Asia Industrial Estate sebagaimana yang diuraikan dalam surat ukur/peta tanggal 27 Februari 1999 Nomor 11, terletak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten;

 

  1. Menghukum Para Terbantah agar mematuhi isi putusan Majelis Hakim dalam perkara Bantahan Pihak Perkara Terhadap Eksekusi Lelang (Penjualan dimuka umum) ini;

 

  1. Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara ini;

 

Atau

 

Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara  aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak