Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
6/Pid.Pra/2023/PN Srg | M. MUNZIR SAHRONI | KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BANTEN CQ RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA BANTEN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mar. 2023 |
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan |
Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2023/PN Srg |
Tanggal Surat | Rabu, 08 Mar. 2023 |
Nomor Surat | - |
Pemohon | |
Termohon | |
Kuasa Hukum Termohon | |
Petitum Permohonan | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) No. Sp3/132.b/I/2023/Ditreskrimum tanggal 25 Januari 2023 dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/132.a/I /2023/Diterskrimum tanggal 25 Januari 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penghentian Penyidikan terhadap Perkara yang telah dilaporkan PEMOHON dalam Laporan Polisi Nomor: No LP/B/290/VI/2022/SPKT III.DITRESKRIMUM/ POLDA BANTEN, tanggal 22 Juni 2022, tentang tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melanjutkan proses Penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana atas Terlapor Ahmad Suryawan, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor:, LP/B/290/VI/2022/SPKT III.DITRESKRIMUM/ POLDA BANTEN, tanggal 22 Juni 2022, tentang tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP; 4. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada TERMOHON; ------ Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan | Ya |