Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
31/Pdt.Bth/2024/PN SRG | PT. Krakatau Pipe Industries | 1.Robertus Waropea, S.H. (atau ahli warisnya atau pihak lain yang melanjutkan) 2.Muhammad Marwan 3.Ahli Waris Yoseph Iri Kabarubun (atau yang mewakili dari salah seorang ahli warisnya anak laki-laki yang bernama Haris/Yermias Iri Kabarubun) 4.Erma Subasir, S.H., M.Kn. |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.Bth/2024/PN SRG | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas PELAWAN mohon dengan segala kerendahan hati kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang dan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan menerima Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (derden verzet) PELAWAN dan menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik serta menyatakan PELAWAN berkapasitas untuk memulihkan haknya dengan mengajukan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (derden verzet) atas Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 1/Del/Eks/2021/PN.Srg tanggal 28 Desember 2023 Jo. Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 17/Pen/Pdt.Eks/2018/PN.Cbi tanggal 21 Desember 2023 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi tanggal 19 Oktober 2017.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, PENGGUGAT mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI
DALAM POKOK PERKARA
Demikian gugatan ini diajukan, atas perhatian dan perkenan Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo diucapkan terima kasih.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |