Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Sus-PHI/2024/PN SRG POLMAN SAGALA YASMIN HOTEL KARAWACI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 22/Pdt.Sus-PHI/2024/PN SRG
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANGGIAT NAPITUPULU,SH., C.T.A, DkkPOLMAN SAGALA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  3. Menghukum Tergugat untuk Membayar
  • Uang Pesangon Masa Kerja 3 Tahun
  1. x Rp 12,000,000,-                        = Rp 48,000,000,-
  • Uang Penghargaan Masa Kerja 3 tahun

2x Rp 12,000,000,-= Rp 24,000,000,-

  • Uang Pergantian Hak

Pengobatan dan Perawatan

15% x ( Rp 48.000.000,-+ 24,000,000,- ) = Rp 9,000,000

  • Upah Sisa Kontrak belum dibayar ( Juni sampai Oktober 2019 dan Maret sampai dengan November 2022 ) =  Rp 208,845,000,-

Total sebesar                                                    = Rp 289,845,000,-

Terbilang : Dua ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh lima ribu  rupiah )

 

  1. Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa ( dwingsom ) sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan Putusan.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang berpendapat lain, , mohon keadilan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak