Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
269/Pid.B/2024/PN SRG NAOMI AMANDA NAWITA HADIYANTO , SH., MH MUHAMAD ROBY NOVALKY Bin HAKIM ADIL ISMAIL ISA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 269/Pid.B/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-975/M.6.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

---------Bahwa Terdakwa MUHAMAD ROBY NOVALKY Bin HAKIM ADIL ISMAIL ISA pada bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2023 bertempat di Taman Graha Asri Tahap 4 Blok GM 14/II Rt. 002 Rw. 027, Serang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--

  • Bahwa rental mobil pada D&A Rental Mobil adalah milik saksi ANNA AMALYA Binti MOCHTOHIR dan saksi DEDI FERDIANA Bin (Alm) OMAN BOMAN dengan mekanisme sewa rental yaitu :
  • Profiling calon konsumen yang merupakan orang-orang yang sudah diketahui track recordnya atau yang di kenal oleh saksi ANNA AMALYA Binti MOCHTOHIR dan saksi DEDI FERDIANA Bin (Alm) OMAN BOMAN, dan terdapat pengecualian untuk Angota TNI/Polri sehingga saksi ANNA AMALYA Binti MOCHTOHIR dan saksi DEDI FERDIANA Bin (Alm) OMAN BOMAN jarang menerima konsumen baru.
  • Setelah melalui proses profiling, calon konsumen akan datang ke D&A Rental Mobil milik saksi ANNA AMALYA Binti MOCHTOHIR dan saksi DEDI FERDIANA Bin (Alm) OMAN BOMAN, atau bisa juga kendaraan tersebut diantarkan ke lokasi sesuai permintaan jika jaraknya tidak lebih dari 1 (satu) km (satu kilometer).
  • Sebelum kendaraan diserahan, pihak rental / D&A Rental Mobil akan mendokumentasikan KTP SIM atau KTA (untuk anggota TNI/Polri) calon konsumen, menerima barang jaminan tergantung dari hasil profiling konsumen.
  • Setelah itu pihak rental akan memberikan tanda terima bersamaan diserahkannya uang sewa yang bervariatif tergantung jenis kendaraan dan lamanya kendaraan tersebut di sewa/dirental oleh konsumen kepada pihak kami selaku rental mobil, adapun bukti tanda terima tersebut berupa “Surat Perjalanan Kendaraan”.
  • Setelah semua proses tersebut dilalui Calon Konsumen sudah bisa menguasai kendaraan tersebut bersamaan dengan kami perlihatkan Surat Tanda Kendaraan bermotor terhadap kendaraan tersebut.
  • Bahwa harga sewa kendaraan diberikan tergantung jenis mobil untuk penggunaan selama 1 X 24 jam.

 

  • Bahwa berawal pada sekira tanggal 9 Juni 2023, terdakwa yang berniat untuk menyewa kendaraan mendatangi rumah atau tempat usaha rental mobil (D&A Rental mobil) milik saksi DEDI FERDIANA Bin (Alm) OMAN BOMAN yang berlokasi di Taman Graha Asri Blok GM Rt/Rw 002/007 Kel. Serang Kec. Serang Kota Serang Prov. Banten, Lalu terdakwa menyewa/merental 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk MITSUBISHI Type EXPANDER CROSS 1.5 L PLUS 4X4 A/T Jenis Mobil Penumpang Warna Hitam Tahun Pembuatan 2022 dengan No. Pol : A 1817 CA selama 3 (tiga) Hari dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) atau Rp.350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) / perhari, yang langsung dibayarkan oleh terdakwa kepada saksi DEDI FERDIANA yang kemudian dibuatkan bukti penyerahan berupa Surat Perjalanan Kendaraan tertanggal 09 Juni 2023. Selanjutnya terdakwa memperpanjang penyewaan mobil tersebut kepada pihak D&A Rental mobil selama 4 (empat ) hari yang dibayarkan oleh terdakwa dihari terakhir pemakaian yang dibayarkan kepada saksi DEDI FERDIANA Bin (Alm) OMAN BOMAN melalui transfer pada tanggal 15 Juni 2023 sebesar Rp.1.400.000.- (satu juta empat ratus ribu rupiah).

 

 

 

  • Bahwa setelah pembayaran di tanggal 15 Juni 2023 tersebut terdakwa kembali memperpanjang masa penyewaan beberapa kali hingga bulan Oktober 2023. Setelah adanya transaksi pembayaran sewa dibulan Oktober 2023 saksi DEDI FERDIANA Bin (Alm) OMAN BOMAN meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 (empat) Merk MITSUBISHI Type XPANDER CROSS 1.5 L PLUS 4X4 A/T Jenis Mobil Penumpang Warna Hitam tersebut, namun terdakwa masih menggunakan kendaraan tersebut dengan alasan masih dipergunakan oleh keluarganya. Selanjutnya pada tanggal 09 November 2023 alat pelacak (GPS) yang terpasang di kendaraan tersebut mati sehingga saksi DEDI FERDIANA Bin (Alm) OMAN BOMAN tidak bisa mengecek keberadaan kendaraan tersebut. Kemudian dengan adanya kejadian tersebut selanjutnya saksi DEDI FERDIANA Bin (Alm) OMAN BOMAN meminta itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan kendaraan tersebut, akan tetapi terdakwa tidak juga mengembalikannya
  • Bahwa sekitar awal bulan Agustus 2023, terdakwa menghubungi saksi ARIEF RAHMAN Bin (Alm) SURDI SUKARYA dengan mengatakan bahwa ada salah satu konsumen terdakwa yang sedang membutuhkan sejumlah uang dan menawarkan sebuah kendaraan untuk digadai, sehingga pada saat itu terdakwa meminta saksi ARIEF RAHMAN Bin (Alm) SURDI SUKARYA agar mencarikan “pendana”. Kemudian saksi ARIEF RAHMAN Bin (Alm) SURDI SUKARYA bertanya pada terdakwa mengenai legalitas kendaraan, dan terdakwa menjawab bahwa kendaraan tersebut hanya mempunyai legalitas berupa Stnk dan Bukti Angsuran dikarenakan kendaraan tersebut masih dalam angsuran/kredit. Selanjutnya sehingga saksi ARIEF RAHMAN Bin (Alm) SURDI SUKARYA menawarkan kendaraan tersebut kepada tetangga saksi yang bernama saksi AGUNG OKTARIANA Bin (Alm) H.JAHIDI SATIRAN. Selanjutnya beberapa waktu kemudian terdakwa datang kerumah saksi ARIEF RAHMAN Bin (Alm) SURDI SUKARYA menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk MITSUBISHI Type EXPANDER CROSS 1.5 L PLUS 4X4 A/T Jenis Mobil Penumpang Warna Hitam Tahun Pembuatan 2022, namun karena saksi AGUNG OKTARIANA Bin (Alm) H.JAHIDI SATIRAN pada saat itu sedang tidak berada dirumah maka terdakwa meminta saksi ARIEF RAHMAN Bin (Alm) SURDI SUKARYA agar ikut bersama terdakwa ke Masjid yang ada di Jl. Bhayangkara atau tepanya didepan rumah Mantan Gubernur Banten (Ratu Atut Chosiyah). Setelah sampai disana saksi ARIEF RAHMAN Bin (Alm) SURDI SUKARYA meminta agar saksi AGUNG OKTARIANA Bin (Alm) H.JAHIDI SATIRAN mentransferkan uang senilai yang disepakati sebelumnya yaitu sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Setelah uang senilai tersebut ditransferkan dari Rekening sdr. AGUNG ke Rekening terdakwa kemudian 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk MITSUBISHI Type EXPANDER CROSS 1.5 L PLUS 4X4 A/T Jenis Mobil Penumpang Warna Hitam Tahun Pembuatan 2022 kendaraan tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada saksi ARIEF RAHMAN Bin (Alm) SURDI SUKARYA untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi AGUNG OKTARIANA Bin (Alm) H.JAHIDI SATIRAN.
  • Bahwa setelah 1 (satu) bulan kemudian saksi AGUNG OKTARIANA Bin (Alm) H.JAHIDI SATIRAN meminta agar kendaraan tersebut ditebus karena dirinya sedang membutuhkan uang, namun terdakwa mengatakan bahwa pemilik kendaraan tersebut belum mempunyai uang sehingga terdakwa menyarankan agar kendaraan tersebut digadaikan kembali kepada orang lain, yang mana selanjutnya kendaraan tersebut ditawarkan untuk digadai kepada sdr. RIAN yang merupakan teman dari sdr. RUDI. Setelah mobil tersebut digadai dan ada dalam penguasaan sdr. RUDI selang 3 (tiga) hari kemudian, terdakwa datang kerumah saksi ARIEF RAHMAN Bin (Alm) SURDI SUKARYA dengan maksud dan tujuan untuk menanyakan lokasi mobil, kemudian saksi ARIEF RAHMAN Bin (Alm) SURDI SUKARYA menjawab mobil tersebut ada di daerah Ciomas Kab. Serang atau ada dalam penguasaan orang yang bernama sdr. RUDI, dan mengatakan kepada saksi ARIEF RAHMAN Bin (Alm) SURDI SUKARYA bahwa mobil tersebut akan ditebus, namun Sdr. RUDI  beralasan bahwa kendaraan tersebut masih di bawa oleh keluarganya ke daerah Garut Jawa Barat sehingga kendaraan tersebut belum bisa dikembalikan, namun karena terdakwa penasaran terhadap keberadaan kendaraaan tersebut, malamnya saksi ARIEF RAHMAN Bin (Alm) SURDI SUKARYA dan terdakwa mencari ke Daerah Ciomas Kab. Serang namun saksi ARIEF RAHMAN Bin (Alm) SURDI SUKARYA dan terdakwa tidak mendapatkan hasil. Maka saksi ARIEF RAHMAN Bin (Alm) SURDI SUKARYA meminta kepada sdr. RIAN agar membantu mencarikan kendaraan tersebut namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
  • Bahwa dengan adanya peristiwa tersebut saksi ANNA AMALYA Binti MOCHTOHIR dan saksi DEDI FERDIANA Bin (Alm) OMAN BOMAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 325.000.000.- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tanpa izin dan tanpa sepengetahuan telah menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk MITSUBISHI Type EXPANDER CROSS 1.5 L PLUS 4X4 A/T Jenis Mobil Penumpang Warna Hitam Tahun Pembuatan 2022 dengan No. Pol : A 1817 CA milik saksi ANNA AMALYA Binti MOCHTOHIR dan saksi DEDI FERDIANA Bin (Alm) OMAN BOMAN tersebut.

---------------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 372 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya