Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan TERGUGAT berlaku dan sah setelah adanya putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan hak-hak PARA PENGGUGAT berupa:
- Membayar Kekurangan Upah sebesar Rp. 2.280.000,- (Dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) terhitung sejak November 2021 s/d April 2022 (5 bulan) untuk PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III dan kekurangan upah sebesar Rp. 2.280.000,- (Dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) terhitung sejak April 2021 s/d April 2022 (12 bulan) untuk PENGGUGAT IV dengan rincian sebagai berikut:
- Kekurangan upah untuk PENGGUGAT I : Rp. 2.280.000,- x 5 bulan = Rp. 11.400.000,- (Sebelas juta empat ratus ribu rupiah);
- Kekurangan upah untuk PENGGUGAT II : Rp. 2.280.000,- x 5 bulan = Rp. 11.400.000,- (Sebelas juta empat ratus ribu rupiah);
- Kekurangan upah untuk PENGGUGAT III : Rp. 2.280.000,- x 5 bulan = Rp. 11.400.000,- (Sebelas juta empat ratus ribu rupiah);
- Kekurangan upah untuk PENGGUGAT IV : Rp. 2.280.000,- x 12 bulan = Rp. 27.360.000,- (Dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu enam puluh ribu rupiah);
Sehingga jumlah kekurangan upah yang belum dibayar oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, dan PENGGUGAT IV adalah Rp. 11.400.000,- + Rp. 11.400.000,- + Rp. 11.400.000,- +Rp. 27.360.000,- = Rp. 61.560.000,- (Enam puluh satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
- THR yang harus dibayar TERGUGAT :
- THR tahun 2021 secara proporsional dengan rumusan : Masa Kerja : 12 x 1 bulan upah Rp. 4.280.000,- x 5 orang pekerja : 12 = @ Rp. 1. 783.333 /orang x 5 orang pekerja = Rp. 8.916.665,- (Delapan juta sembilan ratus enam belas ribu enam ratus enam puluh lima rupiah);
- THR tahun 2022 minimal 1 Bulan Upah Rp. 4.280.000 x 5 orang pekerja = Rp. 21.400.000,- (Dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah);
Jadi jumlah THR yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 8.916.665,- + Rp. 21.400.000,- = Rp. 30.316.665,- (Tiga puluh juta tiga ratus enam belas ribu enam ratus enam puluh lima rupiah).
- Upah yang belum dibayarkan sejak bulan April 2022 s/d September 2022 = Rp. 4.280.000,- x 5 bulan = Rp. 21.400.000,- x 4 orang pekerja = Rp. 85.000.000,- (Delapan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).
- Pesangon Rp.4.280.000,- x 2 x 4 orang pekerja = Rp. 32.240.000,- (Tiga puluh dua juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan/atau masing-masing sebesar Rp.8.650.000,- (Delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Total Hak pekerja yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sebagai berikut; Kekurangan Upah Rp. 61.560.000,- + THR 2021 dan THR 2022 Rp. 30.316.665,- + Upah yang belum dibayarkan Rp. 85.000.000,- + Pesangon Rp. 32.240.000,- = Rp. 209.116.665,- (Dua ratus sembilan juta seratus enam belas ribu enam ratus enam puluh lima rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap barang-barang milik TERGUGAT dengan total nilai sebesar Rp.119.550.000,- (Seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan;
- Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik Kasasi, Peninjauan Kembali maupun Perlawanan atas putusan dalam perkara ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono). |