Petitum Permohonan |
Berdasarkan fakta-fakta yuridis pada uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A Yang Memeriksa Perkara A Quo berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/82/VIII/2022/Ditreskrimum, Tanggal 02 Agustus 2022 yang dikeluarkan TERMOHON adalah tidak sah dan bertentangan hukum;
- Menyatakan bahwa Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/81.a/X/2022/Ditreskrimum tentang Penetapan Tersangka tertanggal 24 Oktober 2022 yang dikeluarkan TERMOHON adalah tidak sah dan bertentangan hukum;
- Menyatakan Bahwa Penahanan terhadap PEMOHON yang dilakukan TERMOHON berdasarkan Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/122/XI/2022/Ditreskrimum tanggal 29 November 2022 adalah tidak sah dan bertentangan hukum;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membatalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/82/VIII/2022/Ditreskrimum, Tanggal 02 Agustus 2022;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membatalkan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/81.a/X/2022/Ditreskrimum tentang Penetapan Tersangka tertanggal 24 Oktober 2022 serta semua surat-surat lain yang menyatakan PEMOHON sebagai Tersangka;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membatalkan dan/atau membebaskan PEMOHON dari Tahanan berdasarkan Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/122/XI/2022/Ditreskrimum tanggal 29 November 2022;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti rugi kepada PEMOHON atas penahanan yang telah dilakukan oleh TERMOHON sebesar Rp2.000.000,- (dua juta Rupiah);
- Memulihkan nama baik, hak-hak, kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabat PEMOHON;
- Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan nama baik PEMOHON serta mengumumkan bahwa PEMOHON tidak bersalah di media massa nasional dengan minimal 2 (dua) media massa nasional;
- Menghukum TERMOHON untuk membebankan biaya perkara yang timbul kepada TERMOHON;
|