Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
204/Pdt.P/2024/PN SRG Siti Roisyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 204/Pdt.P/2024/PN SRG
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini Pemohon mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang Cq. Majelis Hakim berkenan kiranya mempertimbangkan dalil-dalil Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:

 

Primer:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan Perbaikan Nama, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Isteri Pemohon pada Akta Kelahiran Isteri, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Isteri Pemohon yang bernama Siti Roisyah Lahir di Serang, 07 Juni 1987 dirubah menjadi Siti Aisah Lahir di Serang, 02 Agustus 1988;
  3. Memerintahkan pada Pemohon untuk melaporkan Perbaikan Nama Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon, Provinsi Banten dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon untuk mengeluarkan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Isteri Pemohon yang baru;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini;

 

Subsider:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Serang berpendapat lain, mohon memberikan penetapan yang lain menurut kebijakan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Serang;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak