Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2023/PN SRG | ARIPIN SIMBOLON, S.H. | JUWANDA ISMAIL Bin Alm. MARZUKI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Agu. 2023 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2023/PN SRG |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 11 Agu. 2023 |
Nomor Surat Pelimpahan | K/376/VIII/2023/Sektor |
Penyidik Atas Kuasa PU | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas Penyidik mengambil kesimpulan sebagai berikut :---
a. Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik/Penyidik pembantu dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik/Penyidik pembantu menyimpulkan bahwa tersangka atas nama JUWANDA ISMAIL Bin (alm) MARZUKI telah cukup bukti dan meyakinkan diduga keras telah melakukan tindak pidana “Pencurian Biasa dan atau Pencurian Ringan” pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13.00 Wib di diteras halaman joglo milik Sdr.Rahmat tepatnya di Kp.Teritih Rt.006 Rw.003 Ds.Ciagel Kec.Kibin Kab.Serang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 364 K.U.H.Pidana.
b. Untuk itu demi kepastian hukum dan guna mempertaggung jawabkan perbuatannya tersebut, tersangka atas nama JUWANDA ISMAIL Bin (alm) MARZUKI layak untuk dituntut dan disidangkan sesuai dengan tempat kejadian perkaranya (locus delictie) yaitu diwilayah hukum Pengadilan Negeri Serang. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |