Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana Pemalsuan dan atau Turut Serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana yang dimaksud Pasal 263 KUHPidana Jo. Pasal 55 KUHPidana seperti termuat dalam Surat Ketetapan Nomor: SP.TAP/199/XI/RES.1.9/2023/Reskrim Tertanggal 16 November 2012 sebagaimana Laporan Polisi No : LP.B/ 211/ VIII/ 2023/ SPKT.SATRESKRIM/ POLRES SERANG/ POLDA BANTEN Tertanggal 31 AgustusĀ 2023 adalah tidak berdasarkan hukum dan tidak sah, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap diri Pemohon;
- Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/113/IX/RES.1.9./2023/Reskrim tertanggal 27 September 2023 adalah tidak berdasarkan hukum dan tidak sah, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap diri Pemohon;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan atas diri Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat Pemohon;
|