Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan cacat hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan proses hukum yang dilakukan oleh Termohon terhadap Laporan Polisi Model A dengan Nomor: LP. A / 752 / XI / 2022 / SPKT. SATRESKRIM / POLRES SERANG / POLDA BANTEN tertanggal 30 November 2022 adalah tidak, sah cacat hukum, tidak memiliki kepastian hukum, dan tidak mengikat;
- Menyatakan penyitaan terhadap Alat Berat yang dilakukan oleh Termohon pada proses penyidikan Laporan Polisi Model A dengan Nomor: LP. A / 752 / XI / 2022 / SPKT. SATRESKRIM / POLRES SERANG / POLDA BANTEN tertanggal 30 November 2022 adalah tidak sah cacat hukum dan oleh karenanya haruslah dikembalikan oleh Termohon ke tempat semula dimana Alat Berat tersebut sebelumnya disita oleh Termohon;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut dan seluruh ketetapan yang sudah diterbitkan oleh Termohon yang berkenaan dengan Laporan Polisi Model A dengan Nomor: LP. A / 752 / XI / 2022 / SPKT. SATRESKRIM / POLRES SERANG / POLDA BANTEN tertanggal 30 November 2022;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan yang berkenaan dengan Laporan Polisi Model A dengan Nomor: LP. A / 752 / XI / 2022 / SPKT. SATRESKRIM / POLRES SERANG / POLDA BANTEN tertanggal 30 November 2022;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
|