Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
260/Pid.B/2024/PN SRG PUJIYATI, SH AKBAR Bin Alm. ARYANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Nomor Perkara 260/Pid.B/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-949/M.6.10/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa Akbar Bin Aryana pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di di rumah terdakwa di Kampung Priuk Mekarsari RT/RW 03/04 Desa Mekarsari Kec. Rajeg Kabupaten Tangerang Proviinsi Banten yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa apaila tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang di panggil lebih dekat pada tempat itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana dilakukan, sehingga pengadilan Negeri Serang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menyimpan secara fisik dengan acara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 yat (2) perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan  cara  sebagai berikut :  --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada bulan Januari 2024 Sdr. Rusdi (dilakukan Penuntutan secara terpisah) meminjam uang kepada terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan keperluan untuk ongkos untuk membeli barang antic berupa mangkok anti rasa, mangkuk anti racun dan mangkok anti besi, satu minggu setelah Sdr. Rusdi meminjam kepada terdakwa masih di bulan Januari 2024 terdakwa menagih uang kepada Sdr. Rusdi, karena Sdr Rusdi tidak jadi   berangkat untuk membeli barang antik, melainkan uang terdakwa di pakai untuk membayar hutang, selanjutnya terdakwa menagih kembali dan  Sdr. Rusdi hanya janji-jandi terus kepada terdakwa, kemudian terdakwa datang ke rumah Sdr. Rusdi di Citangkil Kota Cilegon, Sdr. Rusdi memberikan uang palsu sejumlah 1.120 (seribu seratus dua puluh) lembar dengan uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa dengan mengatakan “ini saya ada uang palsu untuk jaminan / membayar atau ke kamu nanti kalau saya ada uang, nanti uang palsu ini saya tebus lagi dan jangan di kemana kemanakan uangnya dan jangan sampai hilang” setelah terdakwa mendapatkan uang rupiah palsu tersebut terdakwa langsung membawa pulang ke rumah terdakwa di Kampung Priuk Mekarsari RT/RW 03/04 Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, kemudian uang rupiah palsu tersebut terdakwa simpan di dalam tas warna biru di tumpukan bantal dan uang palsu tersebut terdakwa letakkan di dalam kamar khusus untuk ibadah selama 1 (satu) minggu.
  • Pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira jam 00.10 Wib datang polisi yang berpakaian preman sebanyak 4(empat) orang menangkap terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Priuk Mekarari RT/RW 03/04 Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Provinsi Banten,  kemudian di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti uang rupiah palsu di kamar ibadah, kemudian terdakwa bersama barang bukti di bawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa menyimpan uang palsu di kamar khusus untuk ibadah  biar aman dan orang sekitaran terdakwa tidak mengetahui dengan adanya uang palsu tersebut yang terdakwa simpan.
  • Bahwa terdakwa mengetahui uang rupiah pecahan 100.000 tersebut dari Sdr. Rusdi juga sudah mengetahui bahwa uang tersebut palsu karena Sdr. Rusdi mengatakan bahwa uang tersebut palsu.
  • Berdasarkan keterangan Ahli dari Bank Indonesia Perwakilan Propinsi Banten Sdr.  Dimas Ardianto Dwi Sembodo  bahwa barang bukti uang rupiah berupa 1.120 (seribu seratus dua puluh) lembar kertas dengan ukuran menyerupai uang Rupiah nominal  Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)  tahun  Emisi 2016 di peroleh fakta  :
  • Warna pada permukaan uang lebih buram ;
  • Bahan uang yang digunakan adalah bahan kertas yang memendar di bawah Sinar Ultra Violet.
  • Angka Nominal dan tulisan Bank Indonesia tidak terasa kasar apabila di raba.
  • Terdapat OVI tidak dapat berubah warna, jika di lihat dari sudut pandang yang berbeda ;
  • Logo BI (Rectoverso) bagian depan dan belakang tidak presisi apabila di terawangkan ke sumber cahaya.
  • Tidak terdapat mikroteks.
  • Tidak terdapat Latent Image.

Berdasarkan kondisi sebagaimana diuraikan diatas  Ahli berpendapat bahwa 1.120 (seribu serarus dua puluh) lembar kertas dengan ukuran yang menyerupai uang rupiah nominal Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) Tahun Emisi 2016 adalah bukan merupakan uang asli yang di keluarkan oleh Bank Indonesia atau merupakan uang palsu.

  • Berdasarkan Hasil Penelitian dan Analisa  laborataorium pecahan uang kertas Rp. 100.000,00 TE 2016  :
      1. 93 (Sembilan puluh tiga)  lembar uang pecahan Rp. 100.000,- No Seri BAO287333 ;.
      2. 87 (delapan puluh tujuh)  lembar uang pecahan Rp. 100.000,- No Seri BAO287333 ;
      3. 94 (sembilan puluh empat)  lembar uang pecahan Rp. 100.000,- No Seri BAO287333 ;
      4. 93 (Sembilan puluh tiga)  lembar uang pecahan Rp. 100.000,- No Seri BAO287333 ;
      5. 106 (seratus enam)  lembar uang pecahan Rp. 100.000,- No.  Seri BAO287333 ;
      6. 91 (Sembilan puluh satu)  lembar uang pecahan Rp. 100.000,- No Seri BAO287333 ;.
      7. 90 (Sembilan puluh)  lembar uang pecahan Rp. 100.000,- No Seri BAO287333 ;.
      8. 99 (Sembilan puluh sembilan)  lembar uang pecahan Rp. 100.000,- No Seri BAO287333 ;.
      9. 85 (delapan puluh lima)  lembar uang pecahan Rp. 100.000,- No Seri BAO287333 ;.
      10. 94 (Sembilan puluh empat)  lembar uang pecahan Rp. 100.000,- No Seri BAO287333 ;.
      11. 93 (Sembilan puluh tiga)  lembar uang pecahan Rp. 100.000,- No Seri BAO287333 ;.
      12. 95 (Sembilan puluh tiga)  lembar uang pecahan Rp. 100.000,- No Seri BAO287333 ;.

Hasil peneltian :

    1. Kertas yang di gunakan :
        1. Bahan  kertas yag di gunakan bukan merupakan bahan kertas uang ;
        2. Bahan kertas berwarna dasar puth dan memendar di bawah sinar Ultra Violet ;
    2. Warna

Warna cetakan uang terlihat buran dan tidak terang.

    1. Benang pengaman (Security Thread)

Tidak terdapat benang pengaman.

    1. Tanda Air (Watermark)

Tidaak terdapat tanda air (Watermar).

    1. Optically Veraable Ink (OVI) dalam Logo BI pada bidang perisai :

Logo BI pada bidang perisai di buat dengan teknik cetak Inject Printing menggunakan tinta biasa, sehingga tidak terdapat efek perubahan warna bila di lihat dari sudut pandang yang berbeda.

    1. Intraglio

Hasil cetakan pada area tertentu yang seharusnya menggunakan teknik cetak Intaglio di cetak dengan menggunakan teknik cetak Inkjet Printing, sehingga tidak menghasil cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila di raba. 

    1. Micri text

Tidak terdapat Micro Text

    1. Rectoverso

Terdapat Logo BI yang tercetak menyerupai teknik Rectoverso namun kwalitas yang buruk, sehingga potongan Logo BI antara sisi bagian depan dan sisi bagian belakang tidak saling mengisi/tidak presisi yang menyebabkan Logo BI terlihat tidak sempurna.

    1. Multi Color latent Image

Tidak terdapat Multi Color laten Image.

    1. Laten Image

Tida terdapat laten Image

    1. Nomor Seri

Nomor Seri di buat dengan tinta biasa yang tidak memendar

    1. Blind Code

Bind Code di cetak dengan teknik cetak Inkjet Printing sehingga tidak terasa kasar apabila di raba

    1. Visible Ink

Tidak terdapat Visible Ink

    1. Invisible Ink

Tidak terdapat Invisible Ink berupa angka nominal, gambar burung dan huruf BI di cetak dengan tinta khusus yang akan memendar di bawah sinar UV.

Kesimpulan

Dari hasil pemeriksaan laboratoris terhadap uang pecahan Rp. 100.000,- TE 2016 dengan Nomor Seri tersebut disimpulkan bahwa uang tersebut tidak asli   :

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 36 ayat (2) UU RI No. 7 tahun 2011 tetang mata Uang.

Pihak Dipublikasikan Ya