Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MOHAMAD YUSUP,SH.,LLM. | HASAN | 2 | MOHAMAD YUSUP,SH.,LLM. | SUHERMAN | 3 | MOHAMAD YUSUP,SH.,LLM. | SAIFULLAH | 4 | MOHAMAD YUSUP,SH.,LLM. | IMRAN |
|
Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I berdasarkan Surat pengunduran diri oleh Tergugat I secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat II pada bulan Desember 2018 adalah tidak sah dan batal demi Hukum;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I tanpa kesalahan sejak putusan ini dijatuhkan.
NO
|
NAMA
|
MULAI KERJA
|
MASA KERJA (THN)
|
UPAH TERAKHIR / UPAH MINIMUM 2021
|
PESANGON
2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU 13 TAHUN 2003
|
PENGHARGAAN MASA KERJA
|
UANG PENGGANTIAN HAK
|
JUMLAH
|
1
|
HASAN
|
08 Januari 2009
|
9
|
Rp 4.251.180,86
|
Rp 76.521.255,4
|
Rp 17.004.723,4
|
Rp 14.028.896,8
|
Rp 107.554.876,-
|
2
|
SUHERMAN
|
04 Desember 2008
|
10
|
Rp 4.251.180,86
|
Rp 76.521.255,4
|
Rp 17.004.723,4
|
Rp 14.028.896,8
|
Rp 107.554.876,-
|
3
|
SAIFULLAH
|
01 April 2008
|
10
|
Rp 4.251.180,86
|
Rp 76.521.255,4
|
Rp 17.004.723,4
|
Rp 14.028.896,8
|
Rp 107.554.876,-
|
4
|
IMRAN
|
24 Agustus 2009
|
9
|
Rp 4.251.180,86
|
Rp 76.521.255,4
|
Rp 17.004.723,4
|
Rp 14.028.896,8
|
Rp 107.554.876,-
|
JUMLAH TOTAL
|
Rp 430.219.504,-
|
- Menghukum Tergugat I untuk membayar pesangon kepada Para Penggugat sebesar-besarnya Rp 430.219.504,- (empat ratus tiga puluh juta dua ratus Sembilan belas ribu lima ratus empat rupiah); dengan Perincian :
Terbilang : Rp 430.219.504,- (empat ratus tiga puluh juta dua ratus Sembilan belas ribu lima ratus empat rupiah)
- Menghukum Tergugat I membayar upah Para Penggugat selama proses perselisihan hingga sampai dikeluarkannya Keputusan Pengadilan yang mempunyai atau memiliki Kekuatan Hukum Tetap;
- Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (“Conservatoir besllag”) terhadap barang-barang bergerak (roerend goederen) maupun tidak bergerak (Onroerend goederen) milik Tergugat I yang bentuk dan jenisnya akan Para Penggugat susulkan kemudian.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya perlawanan kasasi.
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul disemua tingkat sesuai undang-undang yang berlaku.
-
Apabila majelis hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Et Aqo Et Bono). |