Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
288/Pid.Sus/2024/PN SRG ENGELIN KAMEA, SH. 1.FAHMI Bin MINI
2.FAHRUL HIDAYAT Bin SARIFUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 288/Pid.Sus/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1221/M.6.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU 

Bahwa terdakwa FAHMI bin MINI, terdakwa FAHRUL HIDAYAT bin SARIFUDIN dan saudara FATHUR (Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 11.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 bertempat di depan sebuah rumah yang beralamat Lingk. Taman Baru Kelurahan Taman Baru Kecamatan Taktakan Kota Serang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang, melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan  untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara:

Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 07.00 wib saudara FATHUR menghubungi terdakwa FAHMI bin MINI dan terdakwa FAHRUL HIDAYAT bin SARIFUDIN melalui whatsapp dimana saudara FATHUR meminta terdakwa FAHMI bin MINI dan terdakwa FAHRUL HIDAYAT bin SARIFUDIN pergi ke daerah Cawang Jakarta Barat untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah di beli oleh saudara FATHUR, dan saudara FATHUR memberikan uang sebesar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) untuk ongkos terdakwa FAHMI bin MINI dan terdakwa FAHRUL HIDAYAT bin SARIFUDIN, kemudian sekira jam 08.00 wib terdakwa FAHMI bin MINI dan terdakwa FAHRUL HIDAYAT bin SARIFUDIN pergi ke daerah Cawang Jakarta Barat untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah di beli oleh saudara FATHUR. Sekira jam 12.30 wib terdakwa FAHMI bin MINI dan terdakwa FAHRUL HIDAYAT bin SARIFUDIN sampai di daerah Cawang Jakarta Barat dan di arahkan oleh saudara FATHUR untuk mengambil narkotika jenis sabu di depan ruko kosong, setelah terdakwa FAHMI bin MINI dan terdakwa FAHRUL HIDAYAT bin SARIFUDIN berhasil mengambil 1 (satu) bungkus besar palstik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 48,80 (empat puluh delapan koma delapan puluh) gram tersebut, terdakwa FAHMI bin MINI dan terdakwa FAHRUL HIDAYAT bin SARIFUDIN langsung pulang kembali ke Serang. 

Bahwa setelah sampai di Serang, terdakwa FAHMI bin MINI dan terdakwa FAHRUL HIDAYAT bin SARIFUDIN membuka narkotika jenis sabu tersebut yang berisi: 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 14,50 gram diserahkan kepada orang yang tidak diketahui identitasnya di daerah Karangantu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10 gram diserahkan kepada orang yang tidak diketahui identitasnya di daerah Karangantu Kota Serang, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10 untuk diserahkan kepada orang yang tidak diketahui identitasnya di daerah Karangantu Kota Serang, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5 (lima) Gram untuk diserahkan kepada orang yang tidak diketahui identitasnya di daerah Karangantu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,50 Gram untuk diserahkan kepada orang yang tidak diketahui identitasnya didaerah Karangantu Kota Serang. Dan sisa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4 (empat) gram untuk di masukan kedalam plastik klip kecil dengan berat 0,20 (nol koma dua puluh) gram untuk terdakwa FAHMI bin MINI dan terdakwa FAHRUL HIDAYAT bin SARIFUDIN jual kepada orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu dan untuk terdakwa FAHMI bin MINI dan terdakwa FAHRUL HIDAYAT bin SARIFUDIN simpan di tempat sesuai arahan dari saudara FATHUR.

Bahwa saudara FATHUR berjanji akan memberikan terdakwa FAHMI bin MINI dan terdakwa FAHRUL HIDAYAT bin SARIFUDIN uang sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus puluh ribu rupiah) per 20 (dua puluh) paketan narkotika jenis sabu dan memberikan terdakwa FAHMI bin MINI dan terdakwa FAHRUL HIDAYAT bin SARIFUDIN narkotika jenis sabu untuk digunakan sendiri oleh para terdakwa.

Bahwa terdakwa FAHMI bin MINI dan terdakwa FAHRUL HIDAYAT bin SARIFUDIN tidak mempunyai ijin yang sah baik dari pihak pemerintah maupun pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL80FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan kesimpulan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa FAHMI bin MINI, terdakwa FAHRUL HIDAYAT bin SARIFUDIN dan saudara FATHUR (Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 11.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 bertempat di depan sebuah rumah yang beralamat Lingk. Taman Baru Kelurahan Taman Baru Kecamatan Taktakan Kota Serang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang, melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara:

Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 07.00 wib saudara FATHUR menghubungi terdakwa FAHMI bin MINI dan terdakwa FAHRUL HIDAYAT bin SARIFUDIN melalui whatsapp dimana saudara FATHUR meminta terdakwa FAHMI bin MINI dan terdakwa FAHRUL HIDAYAT bin SARIFUDIN pergi ke daerah Cawang Jakarta Barat untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah di beli oleh saudara FATHUR, dan saudara FATHUR memberikan uang sebesar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) untuk ongkos terdakwa FAHMI bin MINI dan terdakwa FAHRUL HIDAYAT bin SARIFUDIN, kemudian sekira jam 08.00 wib terdakwa FAHMI bin MINI dan terdakwa FAHRUL HIDAYAT bin SARIFUDIN pergi ke daerah Cawang Jakarta Barat untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah di beli oleh saudara FATHUR. Sekira jam 12.30 wib terdakwa FAHMI bin MINI dan terdakwa FAHRUL HIDAYAT bin SARIFUDIN sampai di daerah Cawang Jakarta Barat dan di arahkan oleh saudara FATHUR untuk mengambil narkotika jenis sabu di depan ruko kosong, setelah terdakwa FAHMI bin MINI dan terdakwa FAHRUL HIDAYAT bin SARIFUDIN berhasil mengambil 1 (satu) bungkus besar palstik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 48,80 (empat puluh delapan koma delapan puluh) gram tersebut, terdakwa FAHMI bin MINI dan terdakwa FAHRUL HIDAYAT bin SARIFUDIN langsung pulang kembali ke Serang. 

Bahwa setelah sampai di Serang, terdakwa FAHMI bin MINI dan terdakwa FAHRUL HIDAYAT bin SARIFUDIN membuka narkotika jenis sabu tersebut yang berisi: 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 14,50 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5 (lima) Gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,50 Gram, dan sisa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4 (empat) gram untuk di masukan kedalam plastik klip kecil dengan berat 0,20 (nol koma dua puluh) gram untuk terdakwa FAHMI bin MINI dan terdakwa FAHRUL HIDAYAT bin SARIFUDIN jual kepada orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu dan untuk terdakwa FAHMI bin MINI dan terdakwa FAHRUL HIDAYAT bin SARIFUDIN simpan di tempat sesuai arahan dari saudara FATHUR.

Bahwa terdakwa  tidak mempunyai ijin yang sah baik dari pihak pemerintah maupun pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL80FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan kesimpulan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya