Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN SRG 1.RISKI UTARI
2.ELY ANISYAH
PT CIN DA WEI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN SRG
Tanggal Surat Sabtu, 02 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INDARTIRISKI UTARI
2INDARTIELY ANISYAH
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Maka berdasarkan hal – hal diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Serang, Berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah Pekerja tetap semenjak Penggugat masuk kerja  

 

  1. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat, semenjak dibacakan  Putusan Ini

 

  1. Menghukum Tergugat membayar Upah selama dirumahkan dari bulan Februari 2021 hingga Januari 2024 sebesar Rp 312.476.120,- (Tiga Ratus Dua Belas Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Seratus Dua Puluh Rupiah), untuk Penggugat I sebesar Rp.156.238.060,- (Seratus Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Enam Puluh Rupiah) dan untuk Penggugat.II sebesar Rp.156.238.060,- (Seratus Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Enam Puluh Rupiah), dengan perincian sebagai berikut :

 

  • Pada Tahun 2021 dari bulan Februari sampai dengan Desember 2021

11 Bulan x Rp.4.230.392,- = Rp. 46.534.312,-

 

 

  • Pada Tahun 2022 dari Bulan Januari sampai dengan Bulan Desember 2022,

                                                          12 Bulan x Rp. 4.230.392,- = Rp. 50.769.504,-

 

  • Pada Tahun 2023 dari Bulan Januari sampai dengan Bulan Desember 2023,

                                                          12 Bulan x Rp. 4.527.688,- = Rp. 54.332.256,-

  • Pada bulan Januari tahun 2024,      1 Bulan x Rp. 4.601.988,- = Rp. 4.601.988,

 

No

 

Nama

Upah Yang Belum Dibayarkan

(Februari 2021 – Januari 2024)

Jumlah

2021

2022

2023

2024

1.

Riski Utari

46.534.312

50.769.504

54.332.256

4.601.988

156.238.060

2.

Ely Anisyah

46.534.312

50.769.504

54.332.256

4.601.988

156.238.060

Jumlah keseluruhan

Rp. 312.476.120,-

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar pesangon, Uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021, Penggugat berhak atas uang Pesangon sebesar 1x pasal 40 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 x pasal 40 ayat (3) dan Uang penggantian hak  sesuai pasal 40 ayat (4), sebesar Rp 63.507.434.- (Enam Puluh Tiga Juta Lima Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Tiga  Puluh Empat Rupiah),  dengan rincian sebagai berikut ;

 

Nama                                       : Riski Utari

Tanggal masuk Kerja           : Agustus 2020 S/d Februari 2024 (3 Tahun 6 Bulan)

Upah Terakhir diterima        : Rp. 65.000,- /hari

Upah Tahun 2024                 : Rp 4.601.988,-

 

Pesangon       ; 1 x 4 x Rp. 4.601.988,-                  = Rp.18.407.952,-

Penghargaan Masa Kerja : 2 x Rp. 4.601.988,-   = Rp.  9.203.976,-

Penggantian Hak      : 12 hari x Rp.153.399,6,-   = Rp.  1.840.795,- +

                                                             JUMLAH        = Rp.29.452.723, -

 

Nama                                       : Ely Anisyah

Tanggal masuk Kerja           : November 2019 - Februari 2024 (4 Tahun 3 bulan)

Upah Terakhir diterima        : Rp. 81.000,- /hari

Upah Tahun 2024                 : Rp 4.601.988,-                    :

 

Pesangon       ; 1 x 5 x Rp. 4.601.988,-                  = Rp.23.009.940,-

Penghargaan Masa Kerja : 2 x Rp. 4.601.988,-   = Rp.  9.203.976,-

Penggantian Hak      : 12 hari x Rp.153.399,6,-   = Rp.  1.840.795,- +

                                                             JUMLAH        = Rp.34.054.711, -

  1. Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang di timbulkan dalam perkara ini

 

Apabila Pengadilan Perselisihan hubungan Industrial berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak