Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2024/PN SRG Ibu Teti Sukerti PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Cilegon Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2024/PN SRG
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Permata Bela Pertiwi, S.H.Ibu Teti Sukerti
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dengan adanya peristiwa kredit bermasalah YANG SEHARUSNYA TIDAK TERJADI ini telah mengakibatkan timbulnya kerugian materil dan imateril terhadap Penggugat sebagaimana yang kami sampaikan diatas, maka kami selaku kuasa hukum dari penggugat dengan ini memohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo, berkenan memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah melanggar prinsip kehati hatian dalam pemberian kredit perbankan;
  3. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan bahwa SPPK No. B.2378-KC-XV/ADK/04/2023 melanggar unsur Sah nya suatu Perjanjian, terdapat unsur kekhilafan, tidak patut, dan tidak beritikad baik sehingga cacat hukum, tidak sah, dan batal demi hukum;
  5. Menyatakan bahwa akta persetujuan membuka kredit No.13 tertanggal 10 April 2023, melanggar unsur Sah suatu perjanjian, terdapat unsur kekhilafan, tidak patut, dan tidak beritikad baik, sehingga cacat hukum, tidak sah, dan batal demi hukum;
  6. Menyatakan menerima permohonan Penggugat, bahwa kerugian atas dicairkannya kredit a quo adalah kerugian bagi pihak Tergugat sehingga kepada Penggugat dibebaskan dari segala hutang dan/atau Dihapus atau Diputihkan, Karena baik pada proses maupun administrasi kredit a quo telah melanggar Undang Undang dan Melawan Hukum, sehingga tidak mungkin untuk diteruskan;
  7. Menyatakan bahwa Tergugat atau Pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Cilegon harus mengembalikan SHM Nomor 1046 atas nama H. Achmad Chudari kepada Penggugat dan/atau kepada yang bersangkutan, yang mana SHM tersebut telah dijadikan Agunan terkait kredit dimaksud termasuk dan tidak terkecuali SHT, Surat Roya, atau dokumen terkait lainnya sehingga tidak menjadikan masalah pada SHM tersebut di kemudian hari;
  8. Menyatakan bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat sehingga terjadinya kredit yang bermasalah dari prosesnya, melanggar prinsip kehati hatian dan cacat hukum ini, telah mengakibatkan tekanan dan kecemasan secara lahir batin kepada Penggugat karena besarnya hutang, resiko agunan yang bukan milik Penggugat disita, apalagi dengan adanya surat peringatan dari tergugat, semua tekanan itu mengakibatkan Penggugat selalu cemas setiap waktu sehingga tidak lagi mampu mengurusi usaha yang ditinggal mati suaminya dengan baik yang mengakibatkan kerugian, belum lagi adanya tagihan tagihan dari berbagai pihak yang tidak mampu Penggugat selesaikan karena usaha yang merugi, maka adalah suatu kepantasan jika Penggugat meminta ganti kerugian kepada Tergugat dalam bentuk Materiil, yaitu sebesar Rp. 300.000.000,- ( Tiga Ratus Juta Rupiah), dan kerugian inmateriil sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah).

 

atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak