Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat; adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 151.732.884,- (Seratus Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 129.181.632 (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 22.551.252, (Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Satu Ribu Dua Ratus Lima Puluh Dua Rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp. 0, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|