Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
290/Pid.Sus/2024/PN SRG YOULLIANA AYU ROSPITA, SH., M.H HASAN Bin Alm. ABDUL WAHID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 290/Pid.Sus/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1022/M.6.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Kesatu

---- Bahwa Terdakwa HASAN Bin (Alm) ABDUL WAHID, pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira jam 20.54 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat Di Dalam Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Pejaten RT. 001 RW. 001 Kelurahan Pejaten Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira jam 13.00 Wib Terdakwa HASAN Bin (Alm) ABDUL WAHID mengirim pesan melalui DM ke Akun Instagram WEDNESDAY untuk membeli narkotika jenis daun ganja kering, dan Terdakwa menanyakan kepada Akun Instagram tersebut jika dengan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) apakah bisa mendapatkan narkotika jenis daun ganja sebanyak 200 (dua ratus) gram, lalu Akun Instagram WEDNESDAY mengatakan “tambahin Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lagi”, kemudian Terdakwa sepakat dengan harga yang ditawarkan oleh Akun Instagram WEDNESDAY, selanjutnya Akun Instagram WEDNESDAY mengirmkan nomor rekening BRI kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) ke nomor rekening BRI yang sudah dikirimkan oleh Akun Instagram WEDNESDAY, kemudian Akun Instagram WEDNESDAY meminta alamat tujuan pengiriman paket kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengirimkan alamat Rumah Terdakwa di Kampung Pejaten RT. 001 RW. 001 Kelurahan Pejaten Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang kepada Akun Instagram WEDNESDAY ;
  • Bahwa sekira jam 16.43 Wib Terdakwa dikirimkan nomor resi dari pengiriman JNE oleh Akun Instagram WEDNESDAY, kemudian Terdakwa menunggu paket dari JNE tersebut ;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 Terdakwa ditelfon oleh kurir pengiriman dari JNE dan memberitahukan bahwa paket milik Terdakwa sudah diantarkan ke rumah Terdakwa dan diterima oleh ibu Terdakwa, kemudian Terdakwa memberitahukan bahwa Terdakwa sedang bekerja ;
  • Bahwa sekira jam 20.30 Wib ketika Terdakwa sampai di rumah Terdakwa langsung menanyakan paket dari JNE kepada ibu Terdakwa, dan ibu Terdakwa memberitahukan bahwa paketnya ada di dalam kamar Terdakwa, lalu Terdakwa membuka paket tersebut namun banyaknya narkotika jenis daun ganja kering tidak sesuai dengan pesanan Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan kabar kepada Akun Instagram WEDNESDAY bahwa pesanan Terdakwa sudah datang namun tidak sesuai dengan pesanan awal ;
  • Bahwa sekira jam 20.45 Wib ketika Terdakwa sedang berada Di Dalam Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Pejaten RT. 001 RW. 001 Kelurahan Pejaten Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang datang Saksi MANURUT SIRAIT, SH, Saksi ACHMAD SYAFARI HARI PURNAMA, dan Saksi HERMANTO DARMAWAN (Ketiganya Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Serang Kota) yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering di Kampung Pejaten RT. 001 RW. 001 Kelurahan Pejaten Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, kemudian Para Saksi berhasil mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) buah HP android merk samsung warna hitam yang ditemukan didalam celana levis warna biru tepatnya di dalam rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratotis No. PL106FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 23 Januari 2024 yang diperiksa dan ditandatngani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir Wahyu Widodo terhadap barang bukti berupa:
      1. 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan bahan/daun dengan berat netto 81,1000 gram

Kesimpulan hasil pemeriksaan (+) Positif narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

      1. 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan urine ±300 ML An. Hasan Bin (Alm) Abdul Wahid

Kesimpulan hasil pemeriksaan (+) Positif narkotika adalah benar mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

---- Bahwa Terdakwa HASAN Bin (Alm) ABDUL WAHID, pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira jam 20.54 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat Di Dalam Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Pejaten RT. 001 RW. 001 Kelurahan Pejaten Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira jam 20.45 Wib ketika Terdakwa HASAN Bin (Alm) ABDUL WAHID sedang berada Di Dalam Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Pejaten RT. 001 RW. 001 Kelurahan Pejaten Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang datang Saksi MANURUT SIRAIT, SH, Saksi ACHMAD SYAFARI HARI PURNAMA, dan Saksi HERMANTO DARMAWAN (Ketiganya Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Serang Kota) yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering di Kampung Pejaten RT. 001 RW. 001 Kelurahan Pejaten Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, kemudian Para Saksi berhasil mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) buah HP android merk samsung warna hitam yang ditemukan didalam celana levis warna biru tepatnya di dalam rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratotis No. PL106FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 23 Januari 2024 yang diperiksa dan ditandatngani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir Wahyu Widodo terhadap barang bukti berupa:
      1. 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan bahan/daun dengan berat netto 81,1000 gram

Kesimpulan hasil pemeriksaan (+) Positif narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

      1. 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan urine ±300 ML An. Hasan Bin (Alm) Abdul Wahid

Kesimpulan hasil pemeriksaan (+) Positif narkotika adalah benar mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya