Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG Pidsus Kejari Lebak AHMAD HADI,S.TP Bin KAMRI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-513/M.6.14/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BANTEN

KEJAKSAAN NEGERI LEBAK

Jalan HM. Iko Djatmiko No. 3 Rangkasbitung Kabupaten Lebak

Telp. (0252) 201033 Fax (0252) 201455, www.kejari-lebak.kejaksaan.go.id

 

”Demi Keadilan dan Kebenaran                 

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

  P-29

       

                                                 

SURAT DAKWAAN

 

Nomor Register Perkara : PDS - I - 01 / M.6.14 / Ft.1 / 02 / 2024

 

I.       IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

AHMAD HADI, S.TP. Bin KAMRI (Alm)

Tempat lahir

:

Lebak

Umur/ Tgl. lahir

:

58 Tahun/ 17 Agustus 1965

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kp. Cisiih Rt. 002 Rw. 001 Desa Situregen Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak Provinsi Banten

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pensiunan PNS Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lebak atau Plh. Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun sejak Tahun 2009 s.d. 2015 dan Plt Kepala UPT PPI Binuangeun sejak Tahun 2015 s.d. 2017

Pendidikan

NIK

:

:

S1 / Sarjana

3602021708650002

 

 

II.      PENAHANAN :

  • Tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik Kepolisian Resor Lebak
  • Penahanan Rutan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lebak sejak Tanggal 26 Februari 2024 s.d. Tanggal 16 Maret 2024.

 

III.     DAKWAAN :

 

PRIMAIR :

---------- Bahwa Terdakwa AHMAD HADI, S.TP Bin KAMRI (Alm) selaku Plh. Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Provinsi Banten sejak Tahun 2009 s.d. 2015 (berdasarkan Surat Perintah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Lebak, nomor : 800 / 05 – Kepeg / DKP / 2009, tanggal 15 bulan Januari 2009) dan Plt. Kepala UPT PPI Binuangeun sejak Tahun 2015 s.d. 2017 (berdasarkan Surat Keputusan dari Sekretariat Daerah Kab. Lebak Nomor 800 / SP.778 – BKD / 2014 tanggal 14 Mei 2015), baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri dengan saksi SISWANDI Bin (Alm) PAWIRO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada beberapa waktu antara bulan Mei 2011 sampai dengan bulan Desember 2016 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu lain dalam kurun waktu tahun 2011 sampai tahun 2016, bertempat di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lebak yang beralamat di Jalan Siliwangi No.3, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 Angka 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Februari 2011, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yaitu tidak melakukan penyetoran retribusi tempat pelelangan ikan (TPI Binuangeun) ke kas daerah sesuai dengan pendapatannya sehingga bertentangan dengan:

 

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah Pasal 59 ayat (1). 
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:
  • Pasal 122 ayat (3) dan (4);
  • Pasal 184 ayat (2);
  • Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Jo. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha:
  • Pasal 62 ayat (2) dan (3);
  • Peraturan Bupati Lebak Nomor 17 Tahun 2011 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
  • Pasal 8 ayat (2) dan (3).

 

memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara yaitu sebesar Rp.181.566.338,00 (Seratus Delapan Puluh Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan BPKP Provinsi Banten berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Retribusi Tempat Pelelangan pada Tempat Pelelangan Ikan Binuangeun Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Periode 2011 sampai dengan 2016 Nomor LHPKKN-461/PW30/5/2021 Tanggal 12 Oktober 2021, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada sekitar tahun 2011 sampai dengan tahun 2016, Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Provinsi Banten melakukan pemungutan Retribusi Jasa Usaha (Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Jo. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha, adapun berdasarkan pasal 12 Peraturan tersebut menentukan jika yang menjadi subjek pungut untuk Retribusi Jasa Usaha jenis Tempat Pelelangan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/ menikmati pelayanan penyediaan tempat pelelangan yang disediakan oleh pemerintah daerah termasuk dalam hal ini, yaitu pemenang lelang (bakul) yang melakukan transaksi jual beli ikan di fasiltas tempat pelelangan ikan dengan menggunakan sistem lelang.

 

  • Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bupati Lebak Nomor 17 Tahun 2011 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, mengatur jika pemenang lelang yang melakukan transaksi jual beli ikan di fasiltas tempat pelelangan ikan dimaksud dapat ditarik retribusi sebesar 3?ri harga atau nilai transaksi yang dilelang, dengan mekanisme pungutan yaitu setiap hasil tangkapan Nelayan Binuangeun semuanya diturunkan di Tempat Pelelangan Ikan Binuangeun, setelah itu ikan tangkapan nelayan dilelangkan oleh pengelola/ pengurus TPI Binuangeun, dengan penjualan mengacu kepada peserta lelang yang menawar dengan harga tertinggi, setelah itu pemenang lelang membayar retribusi kepada pengelola TPI sebesar 3?ri harga ikan yang dibeli pada saat lelang, setelah hasil pungutan retribusi sebesar 3% tersebut terkumpul selama sebulan oleh pengelola/pengurus TPI Binuangeun, maka uang retribusi tersebut diserahkan oleh pengelola/pengurus TPI kepada Terdakwa AHMAD HADI, S.TP Bin KAMRI (Alm) selaku kepala Plh. Kepala UPT PPI Binuangeun atau Plt. Kepala UPT PPI Binuangeun dan distorkan pada hari kerja terakhir dalam satu bulan kepada Bendahara Penerimaan Dinas Kelautan dan Perikanan yaitu saksi SISWANDI Bin (Alm) PAWIRO (sejak Bulan Februari Tahun 2012 sampai dengan Bulan Februari Tahun 2016) dengan dilengkapi tanda bukti penerimaan yang ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi SISWANDI, setelah mendapatkan setoran retribusi saksi SISWANDI menghitung jumlah setoran, dan membuat tanda bukti setor (STS).

 

  • Bahwa di dalam STS tersebut tercantum rincian objek setor, jumlah uang yang disetor per masing-masing retribusi, jumlah keseluruhan yang disetor, kode rekening Bank penerima, tanggal terima, dan ditandatangani oleh saksi SISWANDI selaku bendahara penerimaan dan Kepala Dinas selaku Penguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, selanjutnya di hari itu juga saksi SISWANDI menyetorkan pendapatan retribusi tersebut ke Bank Jabar Banten, setelah menyetorkan retribusi ke Bank kemudian saksi SISWANDI membuat laporan penerimaan dan penyetoran, dan membuat buku kas umum, adapun tanda bukti penerimaan, STS, buku kas umum dan laporan penyetoran dan penerimaan saksi SISWANDI jilid menjadi satu, lalu saksi SISWANDI buatkan surat pengantar, selanjutnya dokumen tersebut saksi SISWANDI serahkan kepada Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Kabupaten Lebak (DPPKD).

 

  • Bahwa pada pelaksanaannya Terdakwa meminta saksi SISWANDI untuk membuat 2 (dua) lembar surat tanda penerimaan retribusi TPI Binuangeun, yang mana dalam tanda bukti penerimaan tersebut, satu surat tanda bukti penerimaan dibuat sesuai dengan nilai retribusi yang disetorkan kepada saksi SISWANDI dan satu surat lagi dibuat sesuai dengan nilai retribusi yang diterima oleh Terdakwa dari pengurus TPI Binuangeun, padahal baik Terdakwa maupun saksi SISWANDI mengetahui jumlah uang retribusi tempat pelelangan ikan yang telah dipungut seharusnya disetorkan seluruhnya ke kas daerah dan tanda bukti penerimaannya pun dibuat sesuai dengan jumlah uang yang dipungut dan disetorkan tersebut, adapun perbuatan Terdakwa maupun saksi SISWANDI tersebut dimaksudkan untuk memanipulasi laporan pendapatan retribusi tempat pelelangan ikan yang seharusnya disetor ke daerah.

 

  • Bahwa Berdasarkan Surat Tanda Setor (STS), Buku Kas Umum, Laporan Penerimaan dan Penyetoran disandingkan dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan yang ada di Dinas Kelautan dan Perikanan dengan Surat Tanda Bukti Penerimaaan yang diberikan Terdakwa kepada pengelola maka retribusi tempat pelelangan ikan Binuangeun yang tidak disetorkan sesuai dengan pendapatannya adalah sebagai berikut :

           

  1. Pada Bulan Mei 2011, Terdakwa menerima setoran dari Pengurus TPI sebesar Rp.27.417.486,- (Dua Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Tujuh Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) disetorkan kepada bendahara penerimaan a.n. IMAT CAHYADI dan selanjutnya di setorkan ke PAD sebesar Rp.22.417.486,- (Dua Puluh Dua Juta Empat Ratus Tujuh Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) sehingga ada selisih sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);
  2. Pada Bulan Februari 2012, Terdakwa menerima setoran Retribusi 3?ri pengurus TPI sebesar Rp.33.157.803,- (Tiga Puluh Tiga Juta Seratus Lima Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Tiga Rupiah), kemudian disetorkan kepada bendahara penerimaan an. saksi SISWANDI Rp.28.573.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah) dan Terdakwa meminta dibuatkan dua Tanda Bukti Penerimaan oleh saksi SISWANDI yang pertama dengan nilai sebesar Rp.33.157.803,- (Tiga Puluh Tiga Juta Seratus Lima Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Tiga Rupiah) untuk diserahkan kepada pengurus TPI dan yang sesuai dengan yang disetorkan ke PAD sebesar Rp.28.573.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah), hingga ada selisih yang tidak disetor sebesar Rp.4.584.803,- (Empat Juta Lima Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Tiga Rupiah);
  3. Pada Bulan April 2014, Terdakwa menerima setoran Retribusi 3?ri pengurus TPI sebesar Rp.56.307.198,- (Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Ribu Seratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah), kemudian disetorkan kepada bendahara penerimaan an. saksi SISWANDI Rp. 54.630.663,- (Lima Puluh Empat Juta Enam Ratus Tiga Puluh ribu Enam Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) dan Terdakwa meminta dibuatkan dua Tanda Bukti Penerimaan oleh saksi SISWANDI yang pertama dengan nilai sebesar Rp.56.307.198,- (Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Ribu Seratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) untuk diserahkan kepada pengurus TPI dan yang sesuai dengan yang disetorkan ke PAD sebesar Rp.54.630.663,- (Lima Puluh Empat Juta Enam Ratus Tiga Puluh ribu Enam Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) sehingga ada selisih yang tidak disetor sebesar Rp.1.676.535,- (Satu Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah);
  4. Pada Bulan Desember 2014, Terdakwa menerima setoran Retribusi 3?ri pengurus TPI sebesar Rp.45.429.279,- (Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah), kemudian disetorkan kepada bendahara penerimaan an. saksi SISWANDI sebesar Rp.28.124.279,- (Dua Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) dan Terdakwa meminta dibuatkan dua Tanda Bukti Penerimaan oleh saksi SISWANDI yang pertama dengan nilai sebesar Rp.45.429.279,- (Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) untuk diserahkan kepada pengurus TPI dan yang sesuai dengan yang disetorkan ke PAD sebesar Rp.28.124.279,- (Dua Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah), sehingga ada selisih yang tidak disetor sebesar Rp.17.305.000,- (Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Lima Ribu Rupiah);
  5. Pada Bulan Januari 2015, Terdakwa menerima setoran Retribusi 3?ri pengurus TPI sebesar Rp.76.928.844,- (Tujuh Puluh enam Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) kemudian disetorkan kepada bendahara penerimaan an. saksi SISWANDI sebesar Rp. 61.928.844,- (Enam Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) dan Terdakwa meminta dibuatkan dua Tanda Bukti Penerimaan oleh saksi SISWANDI yang pertama dengan nilai sebesar Rp.76.928.844 (Tujuh Puluh enam Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) untuk diserahkan kepada pengurus TPI dan yang sesuai dengan yang disetorkan ke PAD sebesar Rp.61.928.844,- (Enam Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Empat Rupiah), sehingga ada selisih yang tidak disetor sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah);
  6. Pada Bulan Desember 2015, Terdakwa menerima setoran Retribusi 3?ri pengurus TPI sebesar Rp.115.697.283,- (Seratus Lima Belas Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah), kemudian disetorkan kepada bendahara penerimaan an. saksi SISWANDI sebesar Rp.15.697.283,- (Lima Belas Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah), dan Terdakwa meminta dibuatkan dua Tanda Bukti Penerimaan oleh saksi SISWANDI yang pertama dengan nilai sebesar Rp.115.697.283,- (Seratus Lima Belas Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah) untuk diserahkan kepada pengurus TPI dan yang sesuai dengan yang disetorkan ke PAD sebesar Rp. 15.697.283,- (Lima Belas Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah) sehingga ada selisih yang tidak disetor sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  7. Pada Bulan Februari 2016, Terdakwa menerima setoran Retribusi 3?ri pengurus TPI sebesar Rp.89.585.439,- (Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah), kemudian disetorkan kepada bendahara penerimaan an. saksi SISWANDI sebesar Rp.79.585.439,- (Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah), dan Terdakwa meminta dibuatkan dua Tanda Bukti Penerimaan oleh saksi SISWANDI yang pertama dengan nilai sebesar Rp.89.585.439,- (Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah) untuk diserahkan kepada pengurus TPI dan yang sesuai dengan yang disetorkan ke PAD sebesar Rp.79.585.439,- (Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah) sehingga ada selisih yang tidak disetor sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);
  8. Pada Bulan Agustus 2016, Terdakwa menerima setoran Retribusi 3?ri pengurus TPI sebesar Rp.69.487.164,- (Enam Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Seratus Enam Puluh Empat Rupiah), kemudian disetorkan kepada bendahara penerimaan an. saksi SISWANDI sebesar Rp.59.487.164,- (Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Seratus Enam Puluh Empat Rupiah) dan terdakwa meminta dibuatkan dua Tanda Bukti Penerimaan oleh saksi SISWANDI yang pertama dengan nilai sebesar Rp.69.487.164,- (Enam Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Seratus Enam Puluh Empat Rupiah), untuk diserahkan kepada pengurus TPI dan yang sesuai dengan yang disetorkan ke PAD sebesar Rp.59.487.164,- (Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Seratus Enam Puluh Empat Rupiah) sehingga ada selisih yang tidak disetor sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);
  9. Pada Bulan Desember 2016, Terdakwa menerima setoran Retribusi 3?ri pengurus TPI sebesar Rp.108.018.408,- (Seratus Delapan Juta Delapan Belas Ribu Empat Ratus Delapan Rupiah), kemudian disetorkan kepada bendahara penerimaan an. saksi SISWANDI sebesar Rp.90.018.408,- (Sembilan Puluh Juta Delapan Belas Ribu Empat Ratus Delapan Rupiah) dan Terdakwa meminta dibuatkan dua Tanda Bukti Penerimaan oleh saksi SISWANDI yang pertama dengan nilai sebesar Rp.108.018.408,- (Seratus Delapan Juta Delapan Belas Ribu Empat Ratus Delapan Rupiah) untuk diserahkan kepada pengurus TPI dan yang sesuai dengan yang disetorkan ke PAD sebesar Rp.90.018.408,- (Sembilan Puluh Juta Delapan Belas Ribu Empat Ratus Delapan Rupiah) sehingga ada selisih yang tidak disetor sebesar Rp.18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah).

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi SISWANDI sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten Nomor : LHPKKN-461/PW30/5/2021 Tanggal 12 Oktober 2021 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Retribusi Tempat Pelelangan pada Tempat Pelelangan Ikan Binuangeun Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Periode 2011 sampai dengan 2016 diketahui bahwa terdapat kerugian keuangan daerah dengan rincian sebagai berikut :

 

a.

Penerimaan Retribusi tempat pelelangan  tahun 2011-2016

Rp.4.110.571.310,00

b.

Penyetoran Retribusi tempat pelelangan ke Bank BJB oleh Bendahara Penerima

Rp.3.929.004.972,00

c.

Kerugian Keuangan Daerah (a-b)

Rp.181.566.338,00

 

---------- Perbuatan Terdakwa AHMAD HADI, S.TP Bin KAMRI (Alm) bersama-sama dengan saksi SISWANDI Bin (Alm) PAWIRO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR :

-------------------- Bahwa Terdakwa AHMAD HADI, S.TP Bin KAMRI (Alm) selaku Plh. Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Provinsi Banten sejak Tahun 2009 s.d. 2015 (berdasarkan Surat Perintah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Lebak, nomor : 800 / 05 – Kepeg / DKP / 2009, tanggal 15 bulan Januari 2009) dan Plt. Kepala UPT PPI Binuangeun sejak Tahun 2015 s.d. 2017 (berdasarkan Surat Keputusan dari Sekretariat Daerah Kab. Lebak Nomor 800 / SP.778 – BKD / 2014 tanggal 14 Mei 2015), baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri dengan saksi SISWANDI Bin (Alm) PAWIRO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada beberapa waktu antara bulan Mei 2011 sampai dengan bulan Desember 2016 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu lain dalam kurun waktu tahun 2011 sampai tahun 2016, bertempat di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lebak yang beralamat di Jalan Siliwangi No.3, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 Angka 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Februari 2011, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu tidak melakukan penyetoran retribusi tempat pelelangan ikan (PPI Binuangeun) ke kas daerah sesuai dengan pendapatannya sehingga bertentangan dengan :

 

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah Pasal 59 ayat (1). 
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:
  • Pasal 122 ayat (3) dan (4);
  • Pasal 184 ayat (2);
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Jo. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha:
  • Pasal 62 ayat (2) dan (3);
  1. Peraturan Bupati Lebak Nomor 17 Tahun 2011 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
  • Pasal 8 ayat (2) dan (3).

 

yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara yaitu sebesar Rp.181.566.338,00 (Seratus Delapan Puluh Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah) berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Retribusi Tempat Pelelangan pada Tempat Pelelangan Ikan Binuangeun Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Periode 2011 sampai dengan 2016 Nomor LHPKKN-461/PW30/5/2021 Tanggal 12 Oktober 2021 jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa AHMAD HADI, S.TP Bin KAMRI (Alm) sebagai Plh. Kepala UPT PPI Binuangeun Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Provinsi Banten sejak Tahun 2009 s.d. 2015 berdasarkan Surat Perintah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lebak Nomor : 800/05–Kepeg/DKP/2009 tanggal 15 bulan Januari 2009 dan menjabat sebagai Plt. Kepala UPT PPI Binuangeun sejak Tahun 2015 s.d. 2017 berdasarkan SK dari Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak Nomor : 800/SP.778–BKD/2014 tanggal 14 Mei 2015 memiliki tugas dan fungsi yang diatur dalam Peraturan Bupati Lebak Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lebak yakni sebagai berikut :

 

Pasal 9 ayat (1)

Tugas Kepala UPTD PPI :

  • Memimpin, mengawasi, mengordinasikan dan mengendalikan kegiatan UPT PPI dalam pelaksanaan pengelolaan dan penyediaan kegiatan pelabuhan dan perikanan.

 

Pasal 10 ayat (1)

Fungsi Kepala UPTD PPI :

  • Melakukan penyusunan rencana dan program kerja UPTD PPI;
  • Melaksanakan, melakukan pengkajian, mengendalikan dan merumuskan kebijakan pengelolaan PPI dalam rangka pelayanan terhadap Masyarakat nelayan;
  • Mengordinasikan dan mengendalikan semua kegiatan UPTD PPI;
  • Melaksanakan pertanggungjawaban tugas UPTD PPI secara teknis administratif kepada Kepala Dinas.

 

  • Bahwa pada sekitar tahun 2011 sampai dengan tahun 2016, Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Provinsi Banten melakukan pemungutan Retribusi Jasa Usaha (Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Jo. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha, adapun berdasarkan pasal 12 Peraturan tersebut menentukan jika yang menjadi subjek pungut untuk Retribusi Jasa Usaha jenis Tempat Pelelangan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/ menikmati pelayanan penyediaan tempat pelelangan yang disediakan oleh pemerintah daerah termasuk dalam hal ini, yaitu pemenang lelang (bakul) yang melakukan transaksi jual beli ikan di fasiltas tempat pelelangan ikan dengan menggunakan sistem lelang.

 

  • Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bupati Lebak Nomor 17 Tahun 2011 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, pemenang lelang yang melakukan transaksi jual beli ikan di fasiltas tempat pelelangan ikan dimaksud dapat ditarik retribusi sebesar 3?ri harga atau nilai transaksi yang dilelang, dengan mekanisme pungutan yaitu setiap hasil tangkapan Nelayan Binuangeun semuanya diturunkan di Tempat Pelelangan Ikan Binuangeun, setelah itu ikan tangkapan nelayan dilelangkan oleh pengelola/ pengurus TPI Binuangeun, dengan penjualan mengacu kepada peserta lelang yang menawar dengan harga tertinggi, setelah itu pemenang lelang membayar retribusi kepada pengelola TPI sebesar 3?ri harga ikan yang dibeli pada saat lelang, setelah hasil pungutan retribusi sebesar 3% tersebut terkumpul selama sebulan oleh pengelola/pengurus TPI Binuangeun, maka uang retribusi tersebut diserahkan oleh pengelola/pengurus TPI kepada Terdakwa AHMAD HADI, S.TP Bin KAMRI (Alm) selaku kepala Plh. Kepala UPT PPI Binuangeun atau Plt. Kepala UPT PPI Binuangeun dan distorkan pada hari kerja terakhir dalam satu bulan kepada Bendahara Penerimaan Dinas Kelautan dan Perikanan yaitu saksi SISWANDI Bin (Alm) PAWIRO (sejak Bulan Februari Tahun 2012 sampai dengan Bulan Februari Tahun 2016) dengan dilengkapi tanda bukti penerimaan yang ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi SISWANDI, setelah mendapatkan setoran retribusi saksi SISWANDI menghitung jumlah setoran, dan membuat tanda bukti setor (STS).

 

  • Bahwa di dalam STS tersebut tercantum rincian objek setor, jumlah uang yang disetor per masing-masing retribusi, jumlah keseluruhan yang disetor, kode rekening Bank penerima, tanggal terima, dan ditandatangani oleh Saksi SISWANDI selaku bendahara penerimaan dan Kepala Dinas selaku Penguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, selanjutnya di hari itu juga Saksi SISWANDI menyetorkan pendapatan retribusi tersebut ke Bank Jabar Banten, setelah menyetorkan retribusi ke Bank kemudian Saksi SISWANDI membuat laporan penerimaan dan penyetoran, dan membuat buku kas umum, adapun tanda bukti penerimaan, STS, buku kas umum dan laporan penyetoran dan penerimaan Saksi SISWANDI jilid menjadi satu, lalu Saksi SISWANDI buatkan surat pengantar, selanjutnya dokumen tersebut Saksi SISWANDI serahkan kepada Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Kabupaten Lebak (DPPKD).

 

  • Bahwa pada pelaksanaannya Terdakwa meminta Saksi SISWANDI untuk membuat 2 (dua) lembar surat tanda penerimaan retribusi TPI Binuangeun, yang mana dalam tanda bukti penerimaan tersebut, satu surat tanda bukti penerimaan dibuat sesuai dengan nilai retribusi yang disetorkan kepada Saksi SISWANDI dan satu surat lagi dibuat sesuai dengan nilai retribusi yang diterima oleh Terdakwa dari pengurus TPI Binuangeun, padahal baik Terdakwa maupun Saksi SISWANDI mengetahui jumlah uang retribusi tempat pelelangan ikan yang telah dipungut seharusnya disetorkan seluruhnya ke kas daerah dan tanda bukti penerimaannya pun dibuat sesuai dengan jumlah uang yang dipungut dan disetorkan tersebut, adapun perbuatan Terdakwa maupun Saksi SISWANDI tersebut dimaksudkan untuk memanipulasi laporan pendapatan retribusi tempat pelelangan ikan yang seharusnya disetor ke daerah.

 

  • Bahwa Berdasarkan Surat Tanda Setor (STS), Buku Kas Umum, Laporan Penerimaan dan Penyetoran disandingkan dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan yang ada di Dinas Kelautan dan Perikanan dengan Surat Tanda Bukti Penerimaaan yang diberikan Terdakwa kepada pengelola maka retribusi tempat pelelangan ikan Binuangeun yang tidak disetorkan sesuai dengan pendapatannya adalah sebagai berikut :

           

  1. Pada Bulan Mei 2011, Terdakwa menerima setoran dari Pengurus TPI sebesar Rp.27.417.486,- (Dua Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Tujuh Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) disetorkan kepada bendahara penerimaan a.n. IMAT CAHYADI dan selanjutnya di setorkan ke PAD sebesar Rp.22.417.486,- (Dua Puluh Dua Juta Empat Ratus Tujuh Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) sehingga ada selisih sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);
  2. Pada Bulan Februari 2012, Terdakwa menerima setoran Retribusi 3?ri pengurus TPI sebesar Rp.33.157.803,- (Tiga Puluh Tiga Juta Seratus Lima Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Tiga Rupiah), kemudian disetorkan kepada bendahara penerimaan an. Saksi SISWANDI Rp.28.573.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah) dan Terdakwa meminta dibuatkan dua Tanda Bukti Penerimaan oleh Saksi SISWANDI yang pertama dengan nilai sebesar Rp.33.157.803,- (Tiga Puluh Tiga Juta Seratus Lima Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Tiga Rupiah) untuk diserahkan kepada pengurus TPI dan yang sesuai dengan yang disetorkan ke PAD sebesar Rp.28.573.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah), hingga ada selisih yang tidak disetor sebesar Rp.4.584.803,- (Empat Juta Lima Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Tiga Rupiah);
  3. Pada Bulan April 2014, Terdakwa menerima setoran Retribusi 3?ri pengurus TPI sebesar Rp.56.307.198,- (Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Ribu Seratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah), kemudian disetorkan kepada bendahara penerimaan an. Saksi SISWANDI Rp. 54.630.663,- (Lima Puluh Empat Juta Enam Ratus Tiga Puluh ribu Enam Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) dan Terdakwa meminta dibuatkan dua Tanda Bukti Penerimaan oleh Saksi SISWANDI yang pertama dengan nilai sebesar Rp.56.307.198,- (Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Ribu Seratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) untuk diserahkan kepada pengurus TPI dan yang sesuai dengan yang disetorkan ke PAD sebesar Rp.54.630.663,- (Lima Puluh Empat Juta Enam Ratus Tiga Puluh ribu Enam Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) sehingga ada selisih yang tidak disetor sebesar Rp.1.676.535,- (Satu Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah);
  4. Pada Bulan Desember 2014, Terdakwa menerima setoran Retribusi 3?ri pengurus TPI sebesar Rp.45.429.279,- (Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah), kemudian disetorkan kepada bendahara penerimaan an. Saksi SISWANDI sebesar Rp.28.124.279,- (Dua Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) dan Terdakwa meminta dibuatkan dua Tanda Bukti Penerimaan oleh Saksi SISWANDI yang pertama dengan nilai sebesar Rp.45.429.279,- (Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) untuk diserahkan kepada pengurus TPI dan yang sesuai dengan yang disetorkan ke PAD sebesar Rp.28.124.279,- (Dua Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah), sehingga ada selisih yang tidak disetor sebesar Rp.17.305.000,- (Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Lima Ribu Rupiah);
  5. Pada Bulan Januari 2015, Terdakwa menerima setoran Retribusi 3?ri pengurus TPI sebesar Rp.76.928.844,- (Tujuh Puluh enam Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) kemudian disetorkan kepada bendahara penerimaan an. Saksi SISWANDI sebesar Rp. 61.928.844,- (Enam Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) dan Terdakwa meminta dibuatkan dua Tanda Bukti Penerimaan oleh Saksi SISWANDI yang pertama dengan nilai sebesar Rp.76.928.844 (Tujuh Puluh enam Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) untuk diserahkan kepada pengurus TPI dan yang sesuai dengan yang disetorkan ke PAD sebesar Rp.61.928.844,- (Enam Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Empat Rupiah), sehingga ada selisih yang tidak disetor sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah);
  6. Pada Bulan Desember 2015, Terdakwa menerima setoran Retribusi 3?ri pengurus TPI sebesar Rp.115.697.283,- (Seratus Lima Belas Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah), kemudian disetorkan kepada bendahara penerimaan an. Saksi SISWANDI sebesar Rp.15.697.283,- (Lima Belas Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah), dan Terdakwa meminta dibuatkan dua Tanda Bukti Penerimaan oleh Saksi SISWANDI yang pertama dengan nilai sebesar Rp.115.697.283,- (Seratus Lima Belas Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah) untuk diserahkan kepada pengurus TPI dan yang sesuai dengan yang disetorkan ke PAD sebesar Rp. 15.697.283,- (Lima Belas Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah) sehingga ada selisih yang tidak disetor sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  7. Pada Bulan Februari 2016, Terdakwa menerima setoran Retribusi 3?ri pengurus TPI sebesar Rp.89.585.439,- (Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah), kemudian disetorkan kepada bendahara penerimaan an. Saksi SISWANDI sebesar Rp.79.585.439,- (Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah), dan Terdakwa meminta dibuatkan dua Tanda Bukti Penerimaan oleh Saksi SISWANDI yang pertama dengan nilai sebesar Rp.89.585.439,- (Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah) untuk diserahkan kepada pengurus TPI dan yang sesuai dengan yang disetorkan ke PAD sebesar Rp.79.585.439,- (Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah) sehingga ada selisih yang tidak disetor sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);
  8. Pada Bulan Agustus 2016, Terdakwa menerima setoran Retribusi 3?ri pengurus TPI sebesar Rp.69.487.164,- (Enam Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Seratus Enam Puluh Empat Rupiah), kemudian disetorkan kepada bendahara penerimaan an. Saksi SISWANDI sebesar Rp.59.487.164,- (Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Seratus Enam Puluh Empat Rupiah) dan terdakwa meminta dibuatkan dua Tanda Bukti Penerimaan oleh Saksi SISWANDI yang pertama dengan nilai sebesar Rp.69.487.164,- (Enam Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Seratus Enam Puluh Empat Rupiah), untuk diserahkan kepada pengurus TPI dan yang sesuai dengan yang disetorkan ke PAD sebesar Rp.59.487.164,- (Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Seratus Enam Puluh Empat Rupiah) sehingga ada selisih yang tidak disetor sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);
  9. Pada Bulan Desember 2016, Terdakwa menerima setoran Retribusi 3?ri pengurus TPI sebesar Rp.108.018.408,- (Seratus Delapan Juta Delapan Belas Ribu Empat Ratus Delapan Rupiah), kemudian disetorkan kepada bendahara penerimaan an. Saksi SISWANDI sebesar Rp.90.018.408,- (Sembilan Puluh Juta Delapan Belas Ribu Empat Ratus Delapan Rupiah) dan Terdakwa meminta dibuatkan dua Tanda Bukti Penerimaan oleh Saksi SISWANDI yang pertama dengan nilai sebesar Rp.108.018.408,- (Seratus Delapan Juta Delapan Belas Ribu Empat Ratus Delapan Rupiah) untuk diserahkan kepada pengurus TPI dan yang sesuai dengan yang disetorkan ke PAD sebesar Rp.90.018.408,- (Sembilan Puluh Juta Delapan Belas Ribu Empat Ratus Delapan Rupiah) sehingga ada selisih yang tidak disetor sebesar Rp.18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah).
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SISWANDI sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten Nomor : LHPKKN-461/PW30/5/2021 Tanggal 12 Oktober 2021 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Retribusi Tempat Pelelangan pada Tempat Pelelangan Ikan Binuangeun Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Periode 2011 sampai dengan 2016 diketahui bahwa terdapat kerugian keuangan daerah dengan rincian sebagai berikut :

 

a.

Penerimaan Retribusi tempat pelelangan  tahun 2011-2016

Rp.4.110.571.310,00

b.

Penyetoran Retribusi tempat pelelangan ke Bank BJB oleh Bendahara Penerima

Rp.3.929.004.972,00

c.

Kerugian Keuangan Daerah (a-b)

Rp.181.566.338,00

 

---------- Perbuatan Terdakwa AHMAD HADI, S.TP Bin KAMRI (Alm) bersama-sama dengan Saksi SISWANDI Bin (Alm) PAWIRO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

LEBIH SUBSIDIAIR :

---------- Bahwa Terdakwa AHMAD HADI, S.TP Bin KAMRI (Alm), baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri dengan Saksi SISWANDI Bin (Alm) PAWIRO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada beberapa waktu antara bulan Mei 2011 sampai dengan bulan Desember 2016 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu lain dalam kurun waktu tahun 2011 sampai tahun 2016, bertempat di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lebak yang beralamat di Jalan Siliwangi No.3, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 Angka 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Februari 2011, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, selaku pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri, yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, yakni sebagai Plh. Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Provinsi Banten sejak Tahun 2009 s.d. 2015 (berdasarkan Surat Perintah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Lebak, nomor : 800 / 05 – Kepeg / DKP / 2009, tanggal 15 bulan Januari 2009) dan Plt. Kepala UPT PPI Binuangeun sejak Tahun 2015 s.d. 2017 (berdasarkan Surat Keputusan dari Sekretariat Daerah Kab. Lebak Nomor 800 / SP.778 – BKD / 2014 tanggal 14 Mei 2015), dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut yaitu tidak melakukan penyetoran retribusi tempat pelelangan ikan (PPI Binuangeun) ke kas daerah sesuai dengan pendapatannya sebesar Rp.181.566.338,00 (Seratus Delapan Puluh Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah) sebagaimana hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor LHPKKN-461/PW30/5/2021 Tanggal 12 Oktober 2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan BPKP Provinsi Banten, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa AHMAD HADI, S.TP Bin KAMRI (Alm) sebagai Plh. Kepala UPT PPI Binuangeun Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Provinsi Banten sejak Tahun 2009 s.d. 2015 berdasarkan Surat Perintah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lebak Nomor : 800/05–Kepeg/DKP/2009 tanggal 15 bulan Januari 2009 dan menjabat sebagai Plt. Kepala UPT PPI Binuangeun sejak Tahun 2015 s.d. 2017 berdasarkan SK dari Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak Nomor : 800/SP.778–BKD/2014 tanggal 14 Mei 2015 memiliki tugas dan fungsi yang diatur dalam Peraturan Bupati Lebak Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lebak yakni sebagai berikut :

Pasal 9 ayat (1)

Tugas Kepala UPTD PPI :

  • Memimpin, mengawasi, mengordinasikan dan mengendalikan kegiatan UPT PPI dalam pelaksanaan pengelolaan dan penyediaan kegiatan pelabuhan dan perikanan.

 

Pasal 10 ayat (1)

Fungsi Kepala UPTD PPI :

  • Melakukan penyusunan rencana dan program kerja UPTD PPI;
  • Melaksanakan, melakukan pengkajian, mengendalikan dan merumuskan kebijakan pengelolaan PPI dalam rangka pelayanan terhadap Masyarakat nelayan;
  • Mengordinasikan dan mengendalikan semua kegiatan UPTD PPI;
  • Melaksanakan pertanggungjawaban tugas UPTD PPI secara teknis administratif kepada Kepala Dinas.

 

  • Bahwa pada sekitar tahun 2011 sampai dengan tahun 2016, Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Provinsi Banten melakukan pemungutan Retribusi Jasa Usaha (Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Jo. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha, adapun berdasarkan pasal 12 Peraturan tersebut menentukan jika yang menjadi subjek pungut untuk Retribusi Jasa Usaha jenis Tempat Pelelangan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/ menikmati pelayanan penyediaan tempat pelelangan yang disediakan oleh pemerintah daerah termasuk dalam hal ini, yaitu pemenang lelang (bakul) yang melakukan transaksi jual beli ikan di fasiltas tempat pelelangan ikan dengan menggunakan sistem lelang.

 

  • Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bupati Lebak Nomor 17 Tahun 2011 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, pemenang lelang yang melakukan transaksi jual beli ikan di fasiltas tempat pelelangan ikan dimaksud dapat ditarik retribusi sebesar 3?ri harga atau nilai transaksi yang dilelang, dengan mekanisme pungutan yaitu setiap hasil tangkapan Nelayan Binuangeun semuanya diturunkan di Tempat Pelelangan Ikan Binuangeun, setelah itu ikan tangkapan nelayan dilelangkan oleh pengelola/ pengurus TPI Binuangeun, dengan penjualan mengacu kepada peserta lelang yang menawar dengan harga tertinggi, setelah itu pemenang lelang membayar retribusi kepada pengelola TPI sebesar 3?ri harga ikan yang dibeli pada saat lelang, setelah hasil pungutan retribusi sebesar 3% tersebut terkumpul selama sebulan oleh pengelola/pengurus TPI Binuangeun, maka uang retribusi tersebut diserahkan oleh pengelola/pengurus TPI kepada Terdakwa AHMAD HADI, S.TP Bin KAMRI (Alm) selaku kepala Plh. Kepala UPT PPI Binuangeun atau Plt. Kepala UPT PPI Binuangeun dan disetorkan pada hari kerja terakhir dalam satu bulan kepada Bendahara Penerimaan Dinas Kelautan dan Perikanan yaitu Saksi SISWANDI Bin (Alm) PAWIRO (sejak Bulan Februari Tahun 2012 sampai dengan Bulan Februari Tahun 2016) dengan dilengkapi tanda bukti penerimaan yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Saksi SISWANDI, setelah mendapatkan setoran retribusi Saksi SISWANDI menghitung jumlah setoran, dan membuat tanda bukti setor (STS).

 

  • Bahwa di dalam STS tersebut tercantum rincian objek setor, jumlah uang yang disetor per masing-masing retribusi, jumlah keseluruhan yang disetor, kode rekening Bank penerima, tanggal terima, dan ditandatangani oleh Saksi SISWANDI selaku bendahara penerimaan dan Kepala Dinas selaku Penguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, selanjutnya di hari itu juga Saksi SISWANDI menyetorkan pendapatan retribusi tersebut ke Bank Jabar Banten, setelah menyetorkan retribusi ke Bank kemudian Saksi SISWANDI membuat laporan penerimaan dan penyetoran, dan membuat buku kas umum, adapun tanda bukti penerimaan, STS, buku kas umum dan laporan penyetoran dan penerimaan Saksi SISWANDI jilid menjadi satu, lalu Saksi SISWANDI buatkan surat pengantar, selanjutnya dokumen tersebut Saksi SISWANDI serahkan kepada Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Kabupaten Lebak (DPPKD).

 

  • Bahwa pada pelaksanaannya Terdakwa meminta Saksi SISWANDI untuk membuat 2 (dua) lembar surat tanda penerimaan retribusi TPI Binuangeun, yang mana dalam tanda bukti penerimaan tersebut, satu surat tanda bukti penerimaan dibuat sesuai dengan nilai retribusi yang disetorkan kepada Saksi SISWANDI dan satu surat lagi dibuat sesuai dengan nilai retribusi yang diterima oleh Terdakwa dari pengurus TPI Binuangeun, padahal baik Terdakwa maupun Saksi SISWANDI mengetahui jumlah uang retribusi tempat pelelangan ikan yang telah dipungut seharusnya disetorkan seluruhnya ke kas daerah dan tanda bukti penerimaannya pun dibuat sesuai dengan jumlah uang yang dipungut dan disetorkan tersebut, adapun perbuatan Terdakwa maupun Saksi SISWANDI tersebut dimaksudkan untuk memanipulasi laporan pendapatan retribusi tempat pelelangan ikan yang seharusnya disetor ke daerah.

 

  • Bahwa Berdasarkan Surat Tanda Setor (STS), Buku Kas Umum, Laporan Penerimaan dan Penyetoran disandingkan dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan yang ada di Dinas Kelautan dan Perikanan dengan Surat Tanda Bukti Penerimaaan yang diberikan Terdakwa kepada pengelola maka retribusi tempat pelelangan ikan Binuangeun yang tidak disetorkan sesuai dengan pendapatannya adalah sebagai berikut :

           

  1. Pada Bulan Mei 2011, Terdakwa menerima setoran dari Pengurus TPI sebesar Rp.27.417.486,- (Dua Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Tujuh Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) disetorkan kepada bendahara penerimaan a.n. IMAT CAHYADI dan selanjutnya di setorkan ke PAD sebesar Rp.22.417.486,- (Dua Puluh Dua Juta Empat Ratus Tujuh Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) sehingga ada selisih sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);
  2. Pada Bulan Februari 2012, Terdakwa menerima setoran Retribusi 3?ri pengurus TPI sebesar Rp.33.157.803,- (Tiga Puluh Tiga Juta Seratus Lima Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Tiga Rupiah), kemudian disetorkan kepada bendahara penerimaan an. Saksi SISWANDI Rp.28.573.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah) dan Terdakwa meminta dibuatkan dua Tanda Bukti Penerimaan oleh Saksi SISWANDI yang pertama dengan nilai sebesar Rp.33.157.803,- (Tiga Puluh Tiga Juta Seratus Lima Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Tiga Rupiah) untuk diserahkan kepada pengurus TPI dan yang sesuai dengan yang disetorkan ke PAD sebesar Rp.28.573.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah), hingga ada selisih yang tidak disetor sebesar Rp.4.584.803,- (Empat Juta Lima Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Tiga Rupiah);
  3. Pada Bulan April 2014, Terdakwa menerima setoran Retribusi 3?ri pengurus TPI sebesar Rp.56.307.198,- (Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Ribu Seratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah), kemudian disetorkan kepada bendahara penerimaan an. Saksi SISWANDI Rp. 54.630.663,- (Lima Puluh Empat Juta Enam Ratus Tiga Puluh ribu Enam Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) dan Terdakwa meminta dibuatkan dua Tanda Bukti Penerimaan oleh Saksi SISWANDI yang pertama dengan nilai sebesar Rp.56.307.198,- (Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Ribu Seratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) untuk diserahkan kepada pengurus TPI dan yang sesuai dengan yang disetorkan ke PAD sebesar Rp.54.630.663,- (Lima Puluh Empat Juta Enam Ratus Tiga Puluh ribu Enam Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) sehingga ada selisih yang tidak disetor sebesar Rp.1.676.535,- (Satu Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah);
  4. Pada Bulan Desember 2014, Terdakwa menerima setoran Retribusi 3?ri pengurus TPI sebesar Rp.45.429.279,- (Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah), kemudian disetorkan kepada bendahara penerimaan an. Saksi SISWANDI sebesar Rp.28.124.279,- (Dua Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) dan Terdakwa meminta dibuatkan dua Tanda Bukti Penerimaan oleh Saksi SISWANDI yang pertama dengan nilai sebesar Rp.45.429.279,- (Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) untuk diserahkan kepada pengurus TPI dan yang sesuai dengan yang disetorkan ke PAD sebesar Rp.28.124.279,- (Dua Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah), sehingga ada selisih yang tidak disetor sebesar Rp.17.305.000,- (Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Lima Ribu Rupiah);
  5. Pada Bulan Januari 2015, Terdakwa menerima setoran Retribusi 3?ri pengurus TPI sebesar Rp.76.928.844,- (Tujuh Puluh enam Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) kemudian disetorkan kepada bendahara penerimaan an. Saksi SISWANDI sebesar Rp. 61.928.844,- (Enam Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) dan Terdakwa meminta dibuatkan dua Tanda Bukti Penerimaan oleh Saksi SISWANDI yang pertama dengan nilai sebesar Rp.76.928.844 (Tujuh Puluh enam Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) untuk diserahkan kepada pengurus TPI dan yang sesuai dengan yang disetorkan ke PAD sebesar Rp.61.928.844,- (Enam Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Empat Rupiah), sehingga ada selisih yang tidak disetor sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah);
  6. Pada Bulan Desember 2015, Terdakwa menerima setoran Retribusi 3?ri pengurus TPI sebesar Rp.115.697.283,- (Seratus Lima Belas Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah), kemudian disetorkan kepada bendahara penerimaan an. Saksi SISWANDI sebesar Rp.15.697.283,- (Lima Belas Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah), dan Terdakwa meminta dibuatkan dua Tanda Bukti Penerimaan oleh Saksi SISWANDI yang pertama dengan nilai sebesar Rp.115.697.283,- (Seratus Lima Belas Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah) untuk diserahkan kepada pengurus TPI dan yang sesuai dengan yang disetorkan ke PAD sebesar Rp. 15.697.283,- (Lima Belas Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah) sehingga ada selisih yang tidak disetor sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  7. Pada Bulan Februari 2016, Terdakwa menerima setoran Retribusi 3?ri pengurus TPI sebesar Rp.89.585.439,- (Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah), kemudian disetorkan kepada bendahara penerimaan an. Saksi SISWANDI sebesar Rp.79.585.439,- (Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah), dan Terdakwa meminta dibuatkan dua Tanda Bukti Penerimaan oleh Saksi SISWANDI yang pertama dengan nilai sebesar Rp.89.585.439,- (Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah) untuk diserahkan kepada pengurus TPI dan yang sesuai dengan yang disetorkan ke PAD sebesar Rp.79.585.439,- (Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah) sehingga ada selisih yang tidak disetor sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);
  8. Pada Bulan Agustus 2016, Terdakwa menerima setoran Retribusi 3?ri pengurus TPI sebesar Rp.69.487.164,- (Enam Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Seratus Enam Puluh Empat Rupiah), kemudian disetorkan kepada bendahara penerimaan an. Saksi SISWANDI sebesar Rp.59.487.164,- (Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Seratus Enam Puluh Empat Rupiah) dan terdakwa meminta dibuatkan dua Tanda Bukti Penerimaan oleh Saksi SISWANDI yang pertama dengan nilai sebesar Rp.69.487.164,- (Enam Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Seratus Enam Puluh Empat Rupiah), untuk diserahkan kepada pengurus TPI dan yang sesuai dengan yang disetorkan ke PAD sebesar Rp.59.487.164,- (Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Seratus Enam Puluh Empat Rupiah) sehingga ada selisih yang tidak disetor sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);
  9. Pada Bulan Desember 2016, Terdakwa menerima setoran Retribusi 3?ri pengurus TPI sebesar Rp.108.018.408,- (Seratus Delapan Juta Delapan Belas Ribu Empat Ratus Delapan Rupiah), kemudian disetorkan kepada bendahara penerimaan an. Saksi SISWANDI sebesar Rp.90.018.408,- (Sembilan Puluh Juta Delapan Belas Ribu Empat Ratus Delapan Rupiah) dan Terdakwa meminta dibuatkan dua Tanda Bukti Penerimaan oleh Saksi SISWANDI yang pertama dengan nilai sebesar Rp.108.018.408,- (Seratus Delapan Juta Delapan Belas Ribu Empat Ratus Delapan Rupiah) untuk diserahkan kepada pengurus TPI dan yang sesuai dengan yang disetorkan ke PAD sebesar Rp.90.018.408,- (Sembilan Puluh Juta Delapan Belas Ribu Empat Ratus Delapan Rupiah) sehingga ada selisih yang tidak disetor sebesar Rp.18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah).
  • Bahwa uang retribusi TPI Binuangeun yang tidak disetor ke kas daerah Kabupaten Lebak sebagaimana tersebut di atas selanjutnya disimpan oleh Terdakwa dan/ atau Saksi SISWANDI yang mana uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa dan/ atau Saksi SISWANDI atau setidak-tidaknya untuk keperluan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SISWANDI sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten Nomor : LHPKKN-461/PW30/5/2021 Tanggal 12 Oktober 2021 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Retribusi Tempat Pelelangan pada Tempat Pelelangan Ikan Binuangeun Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Periode 2011 sampai dengan 2016 diketahui bahwa terdapat kerugian keuangan daerah dengan rincian sebagai berikut :

 

a.

Penerimaan Retribusi tempat pelelangan  tahun 2011-2016

Rp.4.110.571.310,00

b.

Penyetoran Retribusi tempat pelelangan ke Bank BJB oleh Bendahara Penerima

Rp.3.929.004.972,00

c.

Kerugian Keuangan Daerah (a-b)

Rp.181.566.338,00

 

---------- Perbuatan Terdakwa AHMAD HADI, S.TP Bin KAMRI (Alm) bersama-sama dengan Saksi SISWANDI Bin (Alm) PAWIRO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Rangkasbitung, 26 Februari 2024

Penuntut Umum

 

 

 

IRFANO RUKMANA RACHIM, S.H.,M.H. Jaksa Muda Nip. 19880921 201012 1 001

 

 

 

EKO SUPRAMURBADA, S.H.,M.H.

Jaksa Muda Nip. 19850617 200501 1 001

 

 

 

SELIYA YUSTIKA SARI, S.H.

Ajun Jaksa Nip. 19930929 201801 2 002

 

 

 

ELFA FITRI NABABAN, S.H.

Ajun Jaksa Nip. 19920323 201902 2 008

Pihak Dipublikasikan Ya