Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
261/Pid.B/2024/PN SRG | PUJIYATI, SH | ACHMAD RUSDI Bin ENDANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Nomor Perkara | 261/Pid.B/2024/PN SRG |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Apr. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-953/M.6.10/Eku.2/04/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa terdakwa Achmad Rusdi Bin Endang pada hari dan tanggal sudah tidak ingat lagi pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di di rumah terdakwa di Link. Weri RT. 003 RW 002 Desa Kebonsari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon Proviinsi Banten atau setidak-tidaknya Pengadilan negeri Serang Berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 yat (3) perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian pada hari Sabtu atau Minggu, bulan sudah tidak ingat lagi tahun 2023 terdakwa diminta oeh Haji Asep untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Haji Asep di Res Area Bekasi depan Indomart, setelah terdakwa sampai di Res Area terdakwa langsung masuk ke mobil Haji Asep dan menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), lalu terdakwa di berikan uang oleh Haji Asep uang pecahan 10 (sepuluh) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa di suruh membeli minuman dan makanan, kemudian terdakwa masuk ke mobil H. Asep lagi dan terdakwa di berikan kantong plastik yang berisikan uang Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) kemudian H. Asep pergi dan terdakwa di suruh menunggu untuk kekurangannya yang Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), setelah terdakwa menunggu selama 3(tiga) jam Haji Asep tidak datang juga, terdakwa menghubungi H. Asep handphonnya tidak aktif, kemudian terdakwa membuka kantong plastic tersebut ternyata uang di dalam kantong plastic tersebut adalah uang palsu, kemudian terdakwa pulang ke Cilegon dan uang palsu tersebut terdakwa simpan di rumah terdakwa. Beberapa hari kemudian Haji Asep tilpon terdakwa, dan menayakan kenapa pulang, lalu terdakwa menjawab uang yang di berikan oleh Haji Asep kepada tedakwa adalah uang palsu, lalu terdakwa mengatakan kepada Haji Asep supaya uang terdakwa dikembalikan, sampai sekarang uang tidak kembali.
Berdasarkan kondisi sebagaimana diuraikan diatas Ahli berpendapat bahwa 1.120 (seribu serarus dua puluh) lembar kertas dengan ukuran yang menyerupai uang rupiah nominal Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) Tahun Emisi 2016 adalah bukan merupakan uang asli yang di keluarkan oleh Bank Indonesia atau merupakan uang palsu.
Hasil peneltian :
Warna cetakan uang terlihat buram dan tidak terang.
Tidak terdapat benang pengaman.
Tidak terdapat tanda air (Watermar).
Logo BI pada bidang perisai di buat dengan teknik cetak Inject Printing menggunakan tinta biasa, sehingga tidak terdapat efek perubahan warna bila di lihat dari sudut pandang yang berbeda.
Hasil cetakan pada area tertentu yang seharusnya menggunakan teknik cetak Intaglio di cetak dengan menggunakan teknik cetak Inkjet Printing, sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila di raba.
Tidak terdapat Micro Text
Terdapat Logo BI yang tercetak menyerupai teknik Rectoverso namun kwalitas yang buruk, sehingga potongan Logo BI antara sisi bagian depan dan sisi bagian belakang tidak saling mengisi/tidak presisi yang menyebabkan Logo BI terlihat tidak sempurna.
Tidak terdapat Multi Color laten Image.
Tidak terdapat laten Image
Nomor Seri di buat dengan tinta biasa yang tidak memendar
Bind Code di cetak dengan teknik cetak Inkjet Printing sehingga tidak terasa kasar apabila di raba
Tidak terdapat Visible Ink
Tidak terdapat Invisible Ink berupa angka nominal, gambar burung dan huruf BI di cetak dengan tinta khusus yang akan memendar di bawah sinar UV. Kesimpulan Dari hasil pemeriksaan laboratoris terhadap uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) TE 2016 dengan Nomor Seri tersebut disimpulkan bahwa uang tersebut tidak asli : ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 tahun 2011 tetang mata Uang. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |