Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
258/Pid.Sus/2024/PN SRG FITRIAH, S.H. NAHDI Bin Alm. H. MUHAMAD ALI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 258/Pid.Sus/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1039/M.6.10/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa NAHDI bin (alm) H. MUHAMAD ALI sejak hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sampai dengan hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 bertempat di rumah terdakwa di Link. Cidangur RT.001 RW.003 Kelurahan Lebakwangi Kecamatan Walantaka Kota Serang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang, melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan, dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied gas, yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah , perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara: ------------------------

Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Link. Cidangur RT.001 RW.003 Kelurahan Lebakwangi Kecamatan Walantaka Kota Serang dengan membawa 1 (satu) lembar Kartu Pengawasan Usaha Mikro Pengguna Solar Subsidi Nomor : S.34.42114 HM/II/2023 atas nama NAHDI (nama terdakwa), kemudian terdakwa menuju ke SPBU Kalodran dengan mengendarai Mobil Minibus merk Suzuki / ST 150 Futura Nopol: A-1948-FK, dimana dalam mobil tersebut ada 13 (tiga belas) jerigen. Kemudian sesampainya di SPBU Kalodran terdakwa menuju ke Jalur 6 yaitu jalur bahan bakar minyak jenis Bio Solar bersubsidi,  lalu pada saat akan mengisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar terdakwa menunjukkan Kartu Pengawasan Usaha Mikro Pengguna Solar Subsidi kepada Pengawas SPBU yang bernama MUKHLIS dan ZUHRI. Selanjutnya setelah terdakwa memperlihatkan Kartu tersebut kepada Pengawas SPBU, barulah petugas / operator SPBU mencatat,  lalu terdakwa membayar uang pembelian sebesar Rp.2.720.000,-(dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dan mengisi jerigen-jerigen berkapasitas 30 Liter yang ada di dalam mobil sehingga 13 (tiga belas) jerigen  tersebut terisi penuh dengan jumlah bahan bakar minyak jenis bio solar keseluruhan adalah 400 (empat ratus liter). Setelah jerigen terisi terdakwa pulang ke rumah dan selanjutnya BBM bersubsidi jenis Bio Solar tersebut dipindahkan ke dalam drum untuk kemudian dijual secara eceran.

Bahwa terdakwa menjual BBM bersubsidi jenis Bio Solar tersebut dengan cara eceran kepada  masyarakat dimana masyarakat yang membeli datang langsung ke rumah terdakwa dengan membawa Jerigen kapasitas 5 (lima) sampai 20 (dua puluh) liter, lalu diisi dengan menggunakan gayung minyak (takaran literan) dan menggunakan corong  dan masyarakat yang membeli langsung membayar kepada terdakwa dengan harga Rp.8.500,-(delapan ribu lima ratus rupiah) per liternya.

Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dari hasil penjualan BBM bersubsidi jenis Bio Solar tersebut yaitu Rp.1.700,-(seribu tujuh ratus rupiah) per liter, karena BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang terdakwa beli dari SPBU Kalodran dengan menggunakan 1 (satu) lembar Kartu Pengawasan Usaha Mikro Pengguna Solar Subsidi dengan harga Rp.6.800,-(enam ribu delapan ratus rupiah) dan kemudian terdakwa jual kepada masyarakat dengan harga Rp.8.500,-(delapan ribu lima ratus rupiah) per liter.

Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira jam 07.00 Wib terdakwa diamankan oleh Anggota Satreskrim Polresta Serang Kota dan pada saat mengamankan terdakwa, anggota Satreskrim Polresta Serang Koa menemukan dan mengamankan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar di rumah terdakwa sebanyak 600 (enam ratus) liter, dengan rincian hasil belanja tanggal 18 Januari 2024 sebanyak 400 liter dan sisa yang ada di rumah sebanyak 200 liter merupakan hasil belanja pada tangal 09 Januari 2024.

Bahwa sesuai dengan peruntukan Kartu Pengawasan Usaha Mikro Pengguna Solar Subsidi yang terdakwa gunakan untuk membeli BBM bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU Kalodran, seharusnya bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar yang terdakwa beli dengan menggunakan kartu tersebut digunakan untuk keperluan kegiatan pertanian terdakwa pribadi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya