Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.Sus-PHI/2024/PN SRG | Arpan Hariyanto | PT GOLDEN FLEXIBLE PACKAGING | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.Sus-PHI/2024/PN SRG | ||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 02 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | Maka berdasarkan hal – hal tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Serang Berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:
Upah yang diterima Penggugat tiap bulan sebesar : Rp 7.500.000,-
Nama : ARPAN HARIYANTO Tanggal masuk Kerja : 23 Desember 2013 Upah tahun 2023 : Rp. 7.500.000,- Masa Kerja : 10 Tahun 2 Bulan
Pesangon ; 1 x 9 x Rp. 7.500.000,- = Rp. 67.500.000,- Penghargaan Masa Kerja : 4 x Rp.7.500.000,- = Rp. 30.000.000,-,- Penggantian Hak : 12 hari x 250.000,- = Rp. 3.000.000,- + JUMLAH = Rp.100.500.000,- -
Apabila Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |