Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BENI MAHYUDIN, SH, M.Si | H. FAHRUDIN. Bin H. SUAHEMI | 2 | BENI MAHYUDIN, SH, M.Si | HUMAYAH Binti H. SUHAEMI | 3 | BENI MAHYUDIN, SH, M.Si | HULIYAH Binti H. SUHAEMI | 4 | BENI MAHYUDIN, SH, M.Si | MAKIYAH Binti H. SUAHEMI | 5 | BENI MAHYUDIN, SH, M.Si | AHMAD BAHUDIN Bin H. SUHAEMI | 6 | BENI MAHYUDIN, SH, M.Si | SALAHUDIN AL AYUBI Bin H. SUHAEMI | 7 | BENI MAHYUDIN, SH, M.Si | A. IMAM HAMBALI Bin H. SUHAEMI | 8 | BENI MAHYUDIN, SH, M.Si | Hajjah RAUDAH Binti H. DAHLAN (Istri) |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan seluruhnya.
- Menyatakan Gugatan Perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan.
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan jujur;
- Membatalkan Jadwal Rencana Lelang yang dilakukan oleh Terlawan.IV (KPKNL Tangerang) pada tanggal 26 Januari 2022, Nomor Surat : S-1674/WKN.06/KNL.03/2021, atas Objek Hak Tanggungan atau SHM No. 00034/Kronjo, Surat Ukur tanggal 4-9-2013, Nomor: 03/Kronjo/2013, seluas 57.970 M2 (lima puluh tujuh ribu Sembilan ratus tujuh puluh meter persegi), terdaftar atas nama SUHAEMI, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) :28.04.09.10.016666, Sertifikat tertanggal 7-10-2013, terletak di Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ( Inkracht).
- Menyatakan secara hukum objek Hak Tanggungan atau SHM No.00034/Kronjo, Surat Ukur tanggal 4-9-2013, Nomor: 03/Kronjo/2013, seluas 57.970 M2 (lima puluh tujuh ribu Sembilan ratus tujuh puluh meter persegi), terdaftar atas nama H. SUHAEMI, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 28.04.09.10.016666, Sertifikat tertanggal 7-10-2013, terletak di Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, milik almrhum bapak SUAHEMI;
- Menyatakan secara hukum Terlawan. I, Terlawan. II, Terlawan. III, Terlawan. IV, Terlawan. V, Terlawan. VI telah melakukan melakukan perbuatan yang merugikan pihak Para Pelawan atas tidak dilakukannya Keputusan Kredit No. 092/KEP.KOMK/ X/2018, tanggal 08 Oktober 2018 Jo Perjanjian Kredit No.15, tanggal 09-10-2018 Jo Surat Perjanjian Kerja / Kontrak (SPK) No. 761/158/SPK/PJBT-Cibeureum/BBM/DPUPR/VIII/2018.
- Menyatakan secara hukum bahwa Para Turut Terlawan telah turut serta melakukan Perbuatan yang merugikan Para Pelawan atas yang dilakukan oleh Pihak Terlawan. I dan Terlawan. II, Terlawan. III, Terelawan. IV, Terlawan. V dan Terlawan. VI
- Menyatakan secara hukum PARA PELAWAN adalah sebagai pemilik atas objek tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00034/Kronjo, seluas 57.970 M2 (lima puluh tujuh ribu Sembilan ratus tujuh puluh meter persegi), atas nama H. SUHAEMI, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 28.04.09.10.016666, Sertifikat tertanggal 7-10-2013, terletak di Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang;
- Menghukum pihak PARA TERLAWAN DAN PARA TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh atas semua amar putusan Pengadilan Negeri Serang;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan upaya hukum lainnya dari pihak TerlawanI I, Terlawan. II, Terlawan. III, Terlawan.I V, Terlawan. V ,Terlawan. VI, dan Turut TERLAWAN.I, II, III;
- Menghukum pihak Terlawan. I (PT. Bank Banten), Terlawan. II (Hizbul Asror), Terlawan. III (PT. Adik Abang Qanita Pratama) secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan upaya hukum lainnya dari pihak Terlawan. I, Terlawan. II, Terlawan. III, Terlawan.IV, Terlawan. V, dan Terlawan. VI;
- Menghukum kepada pihak Terlawan. I, Terlawan. II, Terlawan. III, Terlawan. IV, Terlawan.V dan Terlawan. VI untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Para Pelawan sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) perhari setiap keterlambatan apabila putusan atas gugatan Perlanan Pelawan ini dikabulkan oleh Majelis Hakim ;
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Serang berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono ). |