Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Bth/2022/PN Srg 1.H. FAHRUDIN. Bin H. SUAHEMI
2.Hajjah RAUDAH Binti H. DAHLAN (Istri)
3.A. IMAM HAMBALI Bin H. SUHAEMI
4.SALAHUDIN AL AYUBI Bin H. SUHAEMI
5.AHMAD BAHUDIN Bin H. SUHAEMI
6.MAKIYAH Binti H. SUAHEMI
7.HULIYAH Binti H. SUHAEMI
8.HUMAYAH Binti H. SUHAEMI
8.PT. PERUM JAMINAN KREDIT INDONESIA (JAMKRINDO) Kantor Cabang Serang
9.Kantor Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Banten Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
10.Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayan Negara Cq Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq Kantor Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang
11.JUNAEDI. B, Jabatan Direktur Utama PT. ADIK ABANG QANITA PRATAMA,
12.HIZBUL ASROR
13.PT. Bank Banten (Bank Pembangunan Daerah Banten)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 7/Pdt.Bth/2022/PN Srg
Tanggal Surat Selasa, 04 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. FAHRUDIN. Bin H. SUAHEMI
2Hajjah RAUDAH Binti H. DAHLAN (Istri)
3A. IMAM HAMBALI Bin H. SUHAEMI
4SALAHUDIN AL AYUBI Bin H. SUHAEMI
5AHMAD BAHUDIN Bin H. SUHAEMI
6MAKIYAH Binti H. SUAHEMI
7HULIYAH Binti H. SUHAEMI
8HUMAYAH Binti H. SUHAEMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BENI MAHYUDIN, SH, M.SiH. FAHRUDIN. Bin H. SUAHEMI
2BENI MAHYUDIN, SH, M.SiHUMAYAH Binti H. SUHAEMI
3BENI MAHYUDIN, SH, M.SiHULIYAH Binti H. SUHAEMI
4BENI MAHYUDIN, SH, M.SiMAKIYAH Binti H. SUAHEMI
5BENI MAHYUDIN, SH, M.SiAHMAD BAHUDIN Bin H. SUHAEMI
6BENI MAHYUDIN, SH, M.SiSALAHUDIN AL AYUBI Bin H. SUHAEMI
7BENI MAHYUDIN, SH, M.SiA. IMAM HAMBALI Bin H. SUHAEMI
8BENI MAHYUDIN, SH, M.SiHajjah RAUDAH Binti H. DAHLAN (Istri)
Tergugat
NoNama
1PT. PERUM JAMINAN KREDIT INDONESIA (JAMKRINDO) Kantor Cabang Serang
2Kantor Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Banten Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayan Negara Cq Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq Kantor Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang
4JUNAEDI. B, Jabatan Direktur Utama PT. ADIK ABANG QANITA PRATAMA,
5HIZBUL ASROR
6PT. Bank Banten (Bank Pembangunan Daerah Banten)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan seluruhnya.
  2. Menyatakan Gugatan Perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan.
  3. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan jujur;
  4. Membatalkan Jadwal Rencana  Lelang  yang dilakukan oleh Terlawan.IV (KPKNL  Tangerang)  pada tanggal 26 Januari 2022,  Nomor Surat : S-1674/WKN.06/KNL.03/2021, atas Objek Hak Tanggungan atau SHM No. 00034/Kronjo, Surat Ukur  tanggal 4-9-2013,  Nomor: 03/Kronjo/2013, seluas 57.970 M2 (lima puluh tujuh ribu Sembilan ratus tujuh puluh meter persegi), terdaftar atas nama SUHAEMI, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) :28.04.09.10.016666, Sertifikat tertanggal 7-10-2013, terletak di Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ( Inkracht).
  5. Menyatakan secara hukum objek Hak Tanggungan atau SHM No.00034/Kronjo, Surat Ukur  tanggal 4-9-2013, Nomor: 03/Kronjo/2013, seluas 57.970 M2 (lima puluh tujuh ribu Sembilan ratus tujuh puluh meter persegi), terdaftar atas nama H. SUHAEMI, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 28.04.09.10.016666, Sertifikat tertanggal 7-10-2013, terletak di Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, milik almrhum bapak  SUAHEMI;
  6. Menyatakan secara hukum Terlawan. I, Terlawan. II, Terlawan. III, Terlawan. IV, Terlawan. V, Terlawan. VI  telah melakukan melakukan perbuatan yang merugikan pihak Para Pelawan  atas  tidak dilakukannya  Keputusan Kredit No. 092/KEP.KOMK/ X/2018, tanggal 08 Oktober 2018 Jo Perjanjian Kredit No.15, tanggal 09-10-2018 Jo Surat Perjanjian Kerja / Kontrak (SPK) No. 761/158/SPK/PJBT-Cibeureum/BBM/DPUPR/VIII/2018.
  7. Menyatakan secara hukum bahwa Para Turut Terlawan telah turut serta melakukan Perbuatan yang merugikan Para Pelawan atas yang dilakukan oleh Pihak Terlawan. I dan Terlawan. II, Terlawan. III, Terelawan. IV, Terlawan. V dan Terlawan. VI
  8. Menyatakan secara hukum PARA PELAWAN  adalah sebagai pemilik atas objek tanah   dengan Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor : 00034/Kronjo, seluas 57.970 M2 (lima puluh tujuh ribu Sembilan ratus tujuh puluh meter persegi), atas nama H. SUHAEMI, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 28.04.09.10.016666, Sertifikat tertanggal 7-10-2013, terletak di Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang;
  9. Menghukum pihak  PARA TERLAWAN DAN PARA TURUT  TERLAWAN  untuk tunduk dan patuh atas semua amar putusan Pengadilan Negeri Serang;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan upaya hukum lainnya dari pihak TerlawanI I, Terlawan. II, Terlawan. III, Terlawan.I V, Terlawan. V ,Terlawan. VI,  dan Turut  TERLAWAN.I, II, III;
  11. Menghukum pihak Terlawan. I (PT.  Bank Banten), Terlawan. II (Hizbul Asror), Terlawan. III (PT. Adik Abang Qanita Pratama) secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
  12. Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan upaya hukum lainnya dari pihak Terlawan. I, Terlawan. II, Terlawan. III, Terlawan.IV, Terlawan. V, dan Terlawan. VI;
  13. Menghukum kepada pihak Terlawan. I, Terlawan. II, Terlawan. III, Terlawan. IV, Terlawan.V dan Terlawan. VI  untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Para Pelawan sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) perhari setiap keterlambatan apabila putusan atas gugatan Perlanan Pelawan  ini dikabulkan oleh Majelis Hakim  ;

 

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri  Serang berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak