Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
278/Pid.B/2024/PN SRG | SHANDRA FALLYANA, S.H. | FIRMAN SRIYADI Bin Alm. WARDIMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara | Penggelapan |
Nomor Perkara | 278/Pid.B/2024/PN SRG |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Apr. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1106/M.6.15/Eoh.2/04/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PRIMAIR :
-----Bahwa terdakwa FIRMAN SRIYADI Bin WARDIMAN (Alm), pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 08.09 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2024 atau pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Hotel Sanghyang Indah Spa Resort Anyar milik PT. BINA WAHANA PUSAKA yang beralamat di Jln. Raya Anyar – Sirih KM. 128 Desa Cikoneng Kec. Anyar Kab. Serang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------ PT. BINA WAHANA PUSAKA yang bergerak di bidang perhotelan memiliki Hotel Sanghyang Indah Spa Resort Anyar yang beralamat di Jln. Raya Anyar – Sirih KM. 128 Desa Cikoneng Kec. Anyar Kab. Serang; Terdakwa FIRMAN SRIYADI Bin WARDIMAN (Alm) yang merupakan Karyawan Hotel Sanghyang Indah Spa Resort Anyar berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. 043/PKWT/BWP-SISR/HRD-GA/X/2023 tertanggal 12 Oktober 2023, Terdakwa memiliki jabatan sebagai sales Executive, dimana terdakwa mendapatkan upah berupa gaji bulanan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan Terdakwa mendapatkan tunjangan transport sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai sales Executive yaitu :
Pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 Terdakwa berhasil menerima pesanan yang dilaksanakan di Hotel Sanghyang Indah Spa Resort Anyar berupa acara Gathering one day tripe untuk Majelis Taklim Hibatulloh dari saksi DARYANI IKA HARTATI Als IKA yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2024 dengan jumlah peserta sebanyak 200 (dua ratus) orang dan pemesanan 1 (satu) unit Villa dengan nilai keseluruhan sejumlah Rp. 40.000.000, (empat puluh juta rupiah); Terdakwa membuat syarat dan ketentuan pelaksanaan acara yang akan dilaksanakan di Hotel Sanghyang Indah Spa Resort Anyar tertanggal 05 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Terdakwa yang mewakili Sanghyang Indah Spa Resort dan saksi DARYANI IKA HARTATI yang mewakili Majelis Taklim Hibatulloh. Didalam Syarat dan Ketentuan Pelaksanaan Acara tersebut disebutkan pembayaran dilakukan dengan :
Pada tanggal 27 Desember 2023, sekira jam 14.32 Wib saksi DARYANI IKA HARTATI Als IKA melakukan down paymen sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk acara one day tripe group Majelis Taklim Hibatulloh sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada pihak Hotel Sanghyang Indah Spa Resort Anyar milik PT. BINA WAHANA PUSAKA, yang dibayar melalui transfer ke rekening milik PT. BINA WAHANA PUSAKA Bank. BCA dengan No rek : 6510300180. Kemudian Terdakwa memberitahukan kepada saksi DARYANI IKA HARTATI Als IKA untuk melakukan pelunasan dengan cara transfer ke rekening Bank BNI dengan No rek : 14120441806 atas nama FIRMAN SRIYADI. Pada tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 13.42 WIB, saksi DARYANI IKA HARTATI melakukan pelunasan atas kegiatan yang dipesannya, dengan cara melakukan tranfer uang sejumlah sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke rekening Bank BNI dengan No rek : 14120441806 atas nama FIRMAN SRIYADI; Setelah Terdakwa menerima uang tersebut, Terdakwa tidak menyetorkannya kepada pihak Hotel Sanghyang Indah Spa Resort Anyar milik PT. BINA WAHANA PUSAKA; Kemudian pada tanggal 19 Ferbuari 2024 terdakwa FIRMAN SRIYADI dipanggil oleh Chief security dan saksi QONI sebagai general kasir di Hotel Sanghyang Indah Spa Resort, pada saat itu terdakwa FIRMAN SRIYADI ditanyakan tentang pembayaran pelunasan acara one day tripe group Majelis Taklim Hibatulloh, apakah sudah melakukan pelunasan atau belum, dan pada saat tersebut saksi QONI juga menunjukan bukti Transfer pelunasan dari saksi DARYANI IKA HARTATI Als IKA, yang kemudian bukti transfer tersebut ditunjukan oleh saksi QONI kepada terdakwa FIRMAN SRIYADI, dan pada saat itu terdakwa FIRMAN SRIYADI mengakui bahwa telah menerima dan kemudian memakai uang pelunasan pembayaran kegiatan One day tripe group Majelis Taklim Hibatulloh sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk kepentingan pribadi yaitu digunakan untuk bermain judi Online / jenis Judi Slote, dan selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Anyar guna pemeriksaan lebih lanjut; Bahwa atas kejadian tersebut Hotel Sanghyang Indah Spa Resort Anyar milik PT. BINA WAHANA PUSAKA mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.-
SUBSIDIAIR :
----- Bahwa terdakwa FIRMAN SRIYADI Bin WARDIMAN (Alm), pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 08.09 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2024 atau pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Hotel Sanghyang Indah Spa Resort Anyar milik PT. BINA WAHANA PUSAKA yang beralamat di Jln. Raya Anyar – Sirih KM. 128 Desa Cikoneng Kec. Anyar Kab. Serang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------ Pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 Terdakwa berhasil menerima pesanan yang dilaksanakan di Hotel Sanghyang Indah Spa Resort Anyar berupa acara Gathering one day tripe untuk Majelis Taklim Hibatulloh dari saksi DARYANI IKA HARTATI Als IKA yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2024 dengan jumlah peserta sebanyak 200 (dua ratus) orang dan pemesanan 1 (satu) unit Villa dengan nilai keseluruhan sejumlah Rp. 40.000.000, (empat puluh juta rupiah); Terdakwa membuat syarat dan ketentuan pelaksanaan acara yang akan dilaksanakan di Hotel Sanghyang Indah Spa Resort Anyar tertanggal 05 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Terdakwa yang mewakili Sanghyang Indah Spa Resort dan saksi DARYANI IKA HARTATI yang mewakili Majelis Taklim Hibatulloh. Didalam Syarat dan Ketentuan Pelaksanaan Acara tersebut disebutkan pembayaran dilakukan dengan :
Pada tanggal 27 Desember 2023, sekira jam 14.32 Wib saksi DARYANI IKA HARTATI Als IKA melakukan down paymen sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk acara one day tripe group Majelis Taklim Hibatulloh sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada pihak Hotel Sanghyang Indah Spa Resort Anyar milik PT. BINA WAHANA PUSAKA, yang dibayar melalui transfer ke rekening milik PT. BINA WAHANA PUSAKA Bank. BCA dengan No rek : 6510300180. Kemudian Terdakwa memberitahukan kepada saksi DARYANI IKA HARTATI Als IKA untuk melakukan pelunasan dengan cara transfer ke rekening Bank BNI dengan No rek : 14120441806 atas nama FIRMAN SRIYADI. Pada tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 13.42 WIB, saksi DARYANI IKA HARTATI melakukan pelunasan atas kegiatan yang dipesannya, dengan cara melakukan tranfer uang sejumlah sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke rekening Bank BNI dengan No rek : 14120441806 atas nama FIRMAN SRIYADI; Setelah Terdakwa menerima uang tersebut, Terdakwa tidak menyetorkannya kepada pihak Hotel Sanghyang Indah Spa Resort Anyar milik PT. BINA WAHANA PUSAKA; Kemudian pada tanggal 19 Ferbuari 2024 terdakwa FIRMAN SRIYADI dipanggil oleh Chief security dan saksi QONI sebagai general kasir di Hotel Sanghyang Indah Spa Resort, pada saat itu terdakwa FIRMAN SRIYADI ditanyakan tentang pembayaran pelunasan acara one day tripe group Majelis Taklim Hibatulloh, apakah sudah melakukan pelunasan atau belum, dan pada saat tersebut saksi QONI juga menunjukan bukti Transfer pelunasan dari saksi DARYANI IKA HARTATI Als IKA, yang kemudian bukti transfer tersebut ditunjukan oleh saksi QONI kepada terdakwa FIRMAN SRIYADI, dan pada saat itu terdakwa FIRMAN SRIYADI mengakui bahwa telah menerima dan kemudian memakai uang pelunasan pembayaran kegiatan One day tripe group Majelis Taklim Hibatulloh sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk kepentingan pribadi yaitu digunakan untuk bermain judi Online / jenis Judi Slote, dan selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Anyar guna pemeriksaan lebih lanjut; Bahwa atas kejadian tersebut Hotel Sanghyang Indah Spa Resort Anyar milik PT. BINA WAHANA PUSAKA mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |