Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN SRG MUHAMAD FAJRI, S.H. APRIYANTI Binti Alm. SUTISNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan K/23/I/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa benar “Penganiayaan ringan” yang terjadi ketika pada hari Rabu tanggal 13 april 2022 (dua ribu dua puluh dua ) sekira jam 21.00 wib, di jalan depan rumah Saksi tepatnya Bumi Ciruas Permai 2 Blok G19 no. 23 Desa Ranjeng Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, yang dilakukan oleh Terlapor APRIYANTI Binti SUTISNA Terhadap Korban RATIH MUSTIKA DEWI Binti DEDI ABDULAH, yang dilakukan dengan cara awalnya ketika Rabu tanggal 13 april 2022 (dua ribu dua puluh dua ) sekira jam 21.00 wib RATIH MUSTIKA DEWI sedang mengirami jalan di depan rumah, kemudian keluar APRIYANTI dari dalam rumahnya dan langsung berteriak kepada RATIH MUSTIKA DEWI “HEY MONYET NGAPAIN LO NYIRAM-NYIRAM RUMAH GUA”, kemudian RATIH MUSTIKA DEWI menjawab “YANG SAKSI SIRAM JALAN BUKAN RUMAH”, namun APRIYANTI tetap ngotot dan terus marah marah kepada RATIH MUSTIKA DEWI, sehingga RATIH MUSTIKA DEWI berkata “YANG NAMANYA NYIRAM RUMAH ITU KAYA GINI”  sambil RATIH MUSTIKA DEWI menyiram rumah APRIYANTI, kemudian APRIYANTI tambah marah dan terjadi cekcok mulut antara RATIH MUSTIKA DEWI dengan APRIYANTI sehingga RATIH MUSTIKA DEWI kesal dan menarik mukena yang dipakai oleh APRIYANTI, kemudian APRIYANTI langsung memukul RATIH MUSTIKA DEWI dengan menggunakan tangan kosong pada bagian pundak dan pergelangan tangan sebelah kiri dan menendang RATIH MUSTIKA DEWI pada bagian paha sebelah kanan, kemudian antara RATIH MUSTIKA DEWI dan APRIYANTI terjadi perkelahian sampai ada tetangga yang memisahkan, dan akibat kejadian tersebut RATIH MUSTIKA DEWI selaku korban mengalami luka memar pada tangan sebelah kiri, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang. -------------------------------------------------------------------------------------

 

---- Maka atas perbuatan tersangka bernama APRIYANTI Binti SUTISNA, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana “Penganiayaan Ringan“ Sebagaimana di maksud dalam Pasal 352 ayat 1 K.U.H Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya