Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2023/PN SRG SUDARMONO, S.H. AHWAR JANUARDI Bin SAID ARIEF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.C/2023/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan C.101/49/IX/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan analisa kasus dan fakta-fakta tersebut diatas maka terhadap Tersangka AHWAR JANUARDI BIN SAID ARIEF diduga telah melakukan tindak pidana :----------

Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUH Pidana :------------------------

 

Pemenuhan unsur-unsur Pasal 364 KUH Pidana sebagai berikut :--------------------------------

 

 

NO.

 

 

UNSUR-UNSUR

 

FAKTA-FAKTA

1

Barang siapa

 

AHWAR JANUARDI Bin SAID ARIEF, Tempat tanggal lahir Serang, 25 Januari 1992, Umur 30 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta ( Pt. Salago Makmur Plantation ) , Pendidikan terakhir SMK I, Warganegaraan Indonesia, Alamat Sesuai KTP  : Jl. Sunan Giri Link. Cilodan Rt.015 Rw.005 Kel. Gunung Sugih, Kec. Ciwandan, Kota Cilegon

 

2.

Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.

AHWAR JANUARDI Bin SAID ARIEF mengambil besi plat stainless steel ukuran 25 cm  x 30 cm  dan ketebalan 14 Milimeter sebanyak 5 Lempeng milik PT Selago Makmur Plantation

 

3.

Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian.

AHWAR JANUARDI Bin SAID ARIEF mengambil besi plat stainless steel ukuran 25 cm  x 30 cm  dan ketebalan 14 Milimeter sebanyak 5 Lempeng, tanpa seijin pemilik untuk dimiliki selanjutnya dijual dan uangnya dipergunakan untuk berobat anak sakit.

 

4.

Mengambil untuk dikuasai.

AHWAR JANUARDI Bin SAID ARIEF mengambil besi plat stainless steel ukuran 25 cm  x 30 cm  dan ketebalan 14 Milimeter sebanyak 5 Lempeng milik PT Selago Makmur Plantation , dengan sengaja dan pada saat mengambil sudah ada maksud untuk dikuasai dan dimiliki.

 

5.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 02 tahun 2012 tentang penyesuaian batas tindak pidana ringan dan denda dalam KUHP.

 

Pasal 1 “ kata-kata Rp 250,- dalam pasal 364 dibaca menjadi Rp 2.500.000,-

 

Pasal 2 ayat 2 “ apabila nilai barang atau uang tidak lebih dari Rp 2.500.000,- Ketua Pengadilan segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkata tersebut dengan acara pemeriksaan cepat yang diatur dalam pasal 205-210.

Bahwa tersangka AHWAR JANUARDI Bin SAID ARIEF mengambil besi plat stainless steel ukuran 25 cm  x 30 cm  dan ketebalan 14 Milimeter sebanyak 5 Lempeng milik PT Selago Makmur Plantation, dengan nilai kerugian sebesar Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya