Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
11/Pid.Pra/2023/PN SRG | ATMA WIJAYA Bin Alm H ARIF | DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA BANTEN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Jun. 2023 |
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara | 11/Pid.Pra/2023/PN SRG |
Tanggal Surat | Rabu, 14 Jun. 2023 |
Nomor Surat | - |
Pemohon | |
Termohon | |
Kuasa Hukum Termohon | |
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan Memasuki Pekarangan Orang Lain Tanp Izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Ditreskrimum Polda Banten adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON; 4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON; 5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |