Dakwaan |
------Bahwa terdakwa KODDY LAMAHAYU FREDY bersama-sama dengan saksi TEDDY TAN WIJAYA (dalam penuntutan terpisah) pada hari rabu tanggal 14 Desember 2016 sekira pukul 11.06 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Desember dalam tahun 2016, bertempat dikantor CV. Wijaya Baru yang beralamat di Jalan Raya Kedamaian No. 168 Desa Ngepung Kecamatan Kedamaian Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum pengadilan negeri gresik yang berwenang mengadili perkara ini namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Serang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan Memasukan kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan kedalam wilayah republik Indonesia, membuat merakit atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan didalam negeri”
-------Perbuatan terdakwa KODDY LAMAHAYU FREDY bersama-sama dengan saksi TEDDY TAN WIJAYA (dalam penuntutan terpisah) sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 277 UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Jalan Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------
|