Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Sus-PHI/2024/PN SRG Arpan Hariyanto PT GOLDEN FLEXIBLE PACKAGING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-PHI/2024/PN SRG
Tanggal Surat Sabtu, 02 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INDARTIArpan Hariyanto
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Maka berdasarkan hal – hal tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Serang Berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat, semenjak dibacakan  Putusan Ini
  3. Menghukum Tergugat Membayar Upah Penggugat selama dirumahkan sebesar Rp Rp. 90.000.000,- (sembilan Puluh Juta Rupiah) dengan Perincian Upah selama dirumahkan yang belum dibayar adalah 12 Bulan dari bulan Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember 2023, Januari 2024 dan Februari 2024, dengan perincian sebagai berikut :

Upah yang diterima Penggugat tiap bulan sebesar : Rp 7.500.000,-

  1. Bulan x Rp 7.500.000,- = Rp 90.000.000,-
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar pesangon, Uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021, Penggugat berhak atas uang Pesangon sebesar 1x pasal 40 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 x pasal 40 ayat (3) dan Uang penggantian hak  sesuai pasal 40 ayat (4), sebesar Rp. 100.500.000,- (Seratus Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan Perincian sebagai berikut ;

 

Nama                                       : ARPAN HARIYANTO

Tanggal masuk Kerja           : 23 Desember 2013

Upah tahun 2023                  : Rp. 7.500.000,-

Masa Kerja                             : 10 Tahun  2 Bulan

 

Pesangon       ; 1 x 9 x Rp. 7.500.000,-                  = Rp. 67.500.000,-

Penghargaan Masa Kerja : 4 x Rp.7.500.000,-    = Rp. 30.000.000,-,-

Penggantian Hak      : 12 hari x 250.000,-            = Rp.   3.000.000,- +

                                                             JUMLAH       = Rp.100.500.000,- -

 

  1. Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang di timbulkan dalam perkara ini

 

Apabila Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak