Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
122/Pdt.Bth/2023/PN SRG PT. PELITA ENAMELWARE INDUSTRY MURTASIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 122/Pdt.Bth/2023/PN SRG
Tanggal Surat Jumat, 01 Sep. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENNY KARAENDA, S.H., M.HPT. PELITA ENAMELWARE INDUSTRY
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan SEMA tersebut diatas, maka Putusan perkara hubungan industrial Nomor : 100/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Srg Jo. Nomor : 89 K/Pdt.Sus-PHI/2023 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

 

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, PELAWAN mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara perlawanan ini  agar berkenan memutuskan :

 

DALAM PROVISI :

  • Mengabulkan Provisi PELAWAN;
  • Memerintahkan menangguhkan Pelaksanaan putusan NOMOR: 24/Pdt.Sus-PHI/EKS/2023/PN.Srg Jo. No. 89 K/Pdt.Sus-PHI/2023 Jo. No. 100/Pdt.Sus-PHI/2022/PN. Srg, sampai dengan perkara Perlawanan ini diputus dan berkekuatan hukum tetap.

 

DALAM POKOK PERKARA :

 

  • Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;

 

  • Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan jujur serta beritikad baik;

 

  • Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara TERLAWAN dengan PELAWAN karena TERLAWAN mengundurkan diri SAH DEMI HUKUM;

 

  • Menyatakan PELAWAN telah memberikan hak – hak kepada TERLAWAN;

 

  • Menyatakan batal demi hukum Penetapan Eksekusi Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Serang nomor: NOMOR: 24/Pdt.Sus-PHI/EKS/2023/PN.Srg Jo. No. 89 K/Pdt.Sus-PHI/2023 Jo. No. 100/Pdt.Sus-PHI/2022/PN. Srg;

 

  • Menyatakan TERLAWAN adalah TERLAWAN yang beritikad tidak baik dalam perkara Nomor : 100/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Srg;

 

  • Menyatakan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang No. 100/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Srg tanggal 17 Oktober 2022 Juncto Nomor 89 K/Pdt.Sus-PHI/2023 Batal atau setidak-tidaknya Batal Demi Hukum;

 

  • Menolak Gugatan TERLAWAN asal seluruhnya;

 

  • Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau    

  • Apabila Majelis Hakim yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain maka mohon kiranya diberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak