Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN SRG Dino Pramono, SE Roni Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN SRG
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat
  2. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian Gadai secara lisan antara Penggugat dengan Tergugat
  3. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan perbuatan wanprestasi
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)  secara tunai kepada Penggugat
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar  biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak