Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G.S/2024/PN SRG | Yuke Maysaroh Binti Asep | 1.JONI 2.SANTI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G.S/2024/PN SRG | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 29 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 210.400.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum tergugat (sdri.Santi dan Sdr. Joni) suami-isteri untuk mengembalikan 1(satu) buku sertifikat hak milik atas nama ELI ERMAWATI nomor : 00392 Desa dan Kec. Ciruas Kab. Serang, 1 (satu) lembar Ijazah SMP atas nama ELI ERMAWATI kepada ELI ERMAWATI atau kepada penggugat, tampa syarat apapun, karena kedua pihak ELI ERMAWATI dan Tergugat tidak ada hubungan hukum; 3. Menghukum tergugat untuk membebaskan penggugat dari kewajiban membayar hutangnya dengan bunga 20 % per bulan sangat memberatkan dan melebihi batas kewajaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia; 4. Menghukum tergugat untuk mengembalikan uang kelebihan setoran selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan kepada penggugat sebesar Rp. 210.400.000,00,- ( duaratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah) secara tunai, tanpa syarat apapun, dengan perincian bunga tertinggi bank per tahun sebesar 12 % dibagi 12 bulan = 1 % per 100 % dikalikan Rp. 70.000.000,00,- = Rp. 700.000,00,- dikalikan 28 bulan total bunga sebesar Rp. 19.600.000,00,- ditambah hutang pokok penggugat Rp.70.000.000,- yang semustinya dibayarkan sebesar Rp.89.600.000,00,-, sedangkan selama 28 bulan tersebut penggugat telah membayar kepada tergugat total sebesar Rp. 300.000.000,00,- (Tigaratus juta rupiah), maka terdapat selisih kelebihan pembayaran sebesar Rp. 210.400.000,00,- ( Duaratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah) yang harus dikembalikan oleh tergugat kepada penggugat secara tunai tanpa syarat apapun; 5. Menghukum tergugat untuk mengembalikan Buku tabungan Bank dan kartu ATM atas nama penggugat kepada penggugat, tanpa syarat apapun. 6. Membebankan biaya yang timbul kepada tergugat. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |