Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN SRG KUSNAN ARIFIN Kepolisian Resor Kota Serang Cq. Unit satu Pidum Satreskrim Resor Kota Serang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN SRG
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Serang Cq. Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan Praperadilan ini berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;-------------------------------------
  2. Menyatakan Pengambilan keputusan oleh Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah karena tidak dilaksanakan berdasarkan Hukum sebagaimana diatur dalam kitab Undang undang Hukum Acara Pidana KUHAP;
  3. Menyatakan SURAT PERINTAH PENYIDIKAN Nomor : Surat Sp.Sidik /30 / III / 2024/Reskrim. TANGGAL 11 Maret 2024.  atas LAPORAN POLISI Nomor : LP - B / 7 / I / 2024 / SPKT / polresta kota serang .tanggal 13 Januari 2024. terkait Dugaan Tindak Pidana penipuan dan penggelapan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 jo pasal 372  KUHP. adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan mengikat ; PERINTAH 
  4. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah ;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON ; 
  6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara ; 
Pihak Dipublikasikan Ya