Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN SRG Yuke Maysaroh Binti Asep 1.JONI
2.SANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN SRG
Tanggal Surat Jumat, 29 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAMINO, S.H., M.H.Yuke Maysaroh Binti Asep
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 210.400.000,00
Petitum

1.     Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menghukum tergugat (sdri.Santi dan Sdr. Joni) suami-isteri untuk mengembalikan 1(satu) buku sertifikat hak milik atas nama ELI ERMAWATI nomor : 00392 Desa dan Kec. Ciruas Kab. Serang, 1 (satu) lembar Ijazah SMP atas nama ELI ERMAWATI kepada ELI ERMAWATI atau kepada penggugat,  tampa syarat apapun, karena kedua pihak ELI ERMAWATI dan Tergugat tidak ada hubungan hukum;

3.   Menghukum tergugat untuk membebaskan penggugat dari kewajiban membayar hutangnya dengan bunga 20 % per bulan sangat memberatkan dan melebihi batas kewajaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia;

4.  Menghukum tergugat untuk mengembalikan uang kelebihan setoran selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan kepada penggugat sebesar Rp. 210.400.000,00,- ( duaratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah) secara tunai, tanpa syarat apapun, dengan perincian bunga tertinggi bank per tahun sebesar 12 % dibagi 12 bulan = 1 % per 100 % dikalikan Rp. 70.000.000,00,- = Rp. 700.000,00,- dikalikan 28 bulan total bunga sebesar Rp. 19.600.000,00,- ditambah hutang pokok penggugat Rp.70.000.000,- yang semustinya dibayarkan sebesar Rp.89.600.000,00,-, sedangkan selama 28 bulan tersebut penggugat telah membayar kepada tergugat total sebesar Rp. 300.000.000,00,- (Tigaratus juta rupiah), maka terdapat selisih kelebihan pembayaran sebesar Rp. 210.400.000,00,- ( Duaratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah) yang harus dikembalikan oleh tergugat kepada penggugat secara tunai tanpa syarat apapun;

5.  Menghukum tergugat untuk mengembalikan Buku tabungan Bank dan kartu ATM atas nama penggugat kepada penggugat, tanpa syarat apapun.

6.    Membebankan biaya yang timbul kepada tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak